6. Aktivitas keagamaan.
"Semua aktivitas yang dilakukan masyarakat diketahui status kesehatannya, khususnya terkait status vaksinasi dan status swab test," ujar Menkes Budi.
Fungsi kedua dari aplikasi PeduliLindungi adalah untuk melakukan fungsi tracing atau fungsi pelacakan.
Dengan adanya QR Code untuk memulai suatu aktivitas diharapkan kalau terjadi kasus positif bisa dengan sangat cepat mengetahui, siapa saja yang ada di tempat itu pada waktu tersebut.
Fungsi ketiga mendukung implementasi protokol kesehatan, misalnya kalau scan QR Code hasilnya hijau maka seseorang bisa beraktivitas di tempat tersebut.
Tapi kalau kuning atau merah maka tidak boleh beraktivitasi di tempat tersebut.
Baca Juga: Turki Serius Ke Bulan, Uji Coba Pesawat Ruang Angkasa Dilakukan Pada Pekan Luar Angkasa Dunia
"Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama tadi untuk fungsi skrining, fungsi tracing, dan fungsi protokol kesehatan," papar Menkes.***