Ini Lima Langkah Pemerintah dan Bank Indonesia Kendalikan Inflasi 2021

12 Februari 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi tentang aktivitas perekonomian modern. /Foto: laman bi.go.id/Humas BI/

PORTAL LEBAK - Lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi, disepakati oleh pemerintah dan Bank Indonesia.

“Dalam rapat koordinasi ini, kita akan membahas evaluasi dan capaian pengendalian inflasi serta strategi kebijakan ke depan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) yang digelar secara daring, Kamis 11 Februari 2021.

Rapat koordinasi antarpimpinan K/L yang tergabung dalam TPIP ini dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Korlantas Polri: Arus Mudik Imlek Sepi, Ini Beberapa Penyebabnya

Baca Juga: Uang Anda Rusak, Ini Cara Menukar ke Layanan Bank Indonesia

Seperti PortalLebak.com lansir dari laman ekon.go.id, Hadir juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pusat Statistik, Direktur Utama BULOG, dan perwakilan K/L terkait.

Kegiatan ini untuk menjaga inflasi kisaran sasaran 3,0±1 persen, pada tahun 2021, berikut langkah strategis tersebut:

1. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0 – 5,0 persen. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Bella Ramsey dan Pedro Pascal Akan Berperan Dalam Serial The Last of Us

Baca Juga: Resep Kue Keranjang, Camilan Favorit Tahun Baru Imlek

Dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya.

Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama antardaerah.

2. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan”.

Baca Juga: Banjir Subang Mulai Surut, 7.650 Korban Bertahan di Pengungsian

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Kebumen, 2 Meninggal dan Ratusan Rumah Rusak

3. Memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program TPIP 2021.

4. Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.

5. Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: BNN Lakukan Ini, di Bekas Lokalisasi Sunan Kuning Semarang

Baca Juga: Munas APEKSI Akhirnya Digelar Secara Daring, Sempat Tertunda Setengah Tahun Karena Pandemi

Selanjutnya Airlangga menjelaskan, sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Sebelumnya, pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0±1 persen.

“Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi COVID-19 di tengah pasokan yang memadai,” ujarnya.

Baca Juga: Daya Tarik Vihara Ananda Avalokitesvara Rangkasbitung, Sering Menjadi Tempat Pengungsian Korban Banjir 

Baca Juga: Konon Ini Kebun Stroberi Pertama di Kabupaten Lebak Banten, di Kawasan Ini Lokasinya

Rapat ini juga menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.

Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3 persen±1 persen, 3 persen±1 persen, dan 2,5 persen±1 persen yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.

“Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural,” katanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Tugas Covid-19, Ajak Tenaga Kesehatan Berwisata

Baca Juga: Ketua Baznas Puji Ustadz Yusuf Mansur, Karena Alasan Ini

Pemerintah dan Bank Indonesia kedepan, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga. Upaya tersebut diharapkan bisa semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan bisa mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler