Ombudsman RI Dorong 'Penyelesaian Tahap Awal' Kisruh AJB Bumiputera 1912, OJK dan Direksi Harus Tanggung Jawab

10 Januari 2023, 14:00 WIB
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. /Foto: Kolase/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Ombudsman Republik Indonesia Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, untuk segera melakukan 'penyelesaian tahap awal' atas kisruh manajemen di asuransi mutual Indonesia tersebut.

Terkait permasalahan AJB Bumiputera 1912, Ombudsman memberitahu kepada pelapor subtansi AJB Bumiputera 1912 (pemegang polis-Red), ke dalam satu rekomendasi.

Rekomendasi Ombudsman itu tertuang dalam surat dengan Nomor: T/3022/LM.04-K3/0087.2022/XII/2022, tertanggal 28 Desember 2022, Tentang Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan.

Surat pemberitahuan ini berasal dari Ketua Ombudsman yang diserahkan kepada pemegang polis AJB Bumiputera 1912, sebagai pihak pelapor.

Baca Juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912

Seperti diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Dalam kasus AJB Bumiputera, Ombudsman RI telah menerima laporan dan informasi saudara/i (pemegang polis) tentang permasalahan pembayaran klaim asuransi AJB Bumiputera 1912.

"Ombudsman telah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan permintaan keterangan kepada OJK selaku Terlapor dan AJB Bumiputera 1912 selaku Pihak terkait," ungkap Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih.

Baca Juga: Saling Tuduh di AJB Bumiputera 1912, Kornas: OJK Harus Bersikap Tegas Selesaikan Tiap Kasus

Berikut pernyatan tertulis Ombudsman yang diterima PortalLebak.com dari seorang sumber, terkait usulan penyelesaian persoalan AJB Bumiputera 1912:

Berdasarkan pertemuan Ombudsman, OJK dan manajemen AJB Bumiputera 1912, pada 13 Desember 2022, tim pemeriksa dari Ombudsman, merekomendasikan sebagai berikut:

Opsi Penyelesaian Tahap Awal

Terhadap kondisi terakhir AJB Bumiputera 1912, Tim Pemeriksa memberikan opsi 'penyelesaian tahap awal', berupa:

Baca Juga: Putri Anetta Komarudin: Penyelamatan AJB Bumiputera 1912 Harus Digelar Segera, Tepat, dan Bertanggung Jawab

1. Perluasan cakupan wilayah pada fungsi Departemen Admninistrasi Layanan (DAL) AJB Bumiputera sampai ke tingkat Kantor Cabang/Kantor Wilayah Bumiputera guna pelaksanaan fungsi penyampaian edukasi.

"Pendidikan kepada nasabah mengenai status 'Asuransi Mutual' dan update perkembangan proses penyelesaian terhadap permasalahan AJB Bumiputera," katanya.

Hal ini dapat direalisasikan melalui penyediaan ‘customer care’ khusus di Kantor Cabang/Kantor Wilayah Bumiputera untuk menjalankan hal tersebut.

Baca Juga: Fungsi Pengawasan Diperketat, DPR Soroti 5 Persoalan di Tanah Air Pada Tahun 2023

2. AJB Bumiputera 1912 menyampaikan update perkembangan melalui website resmi
secara berlaka.

3. Dalam proses tersebut, OJK melakukan fungsi pengawasan khususnya pada jaminan pemberian layanan berupa update informasi kepada pemegang polis AJB Bumiputera 192.

Selain itu, Ombudsman mendorong adanya kesepakatan bersama para pihak sebagai upaya ‘penyelesaian tahap awal’ atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, seperti:

Baca Juga: Ribuan Pendaftar Gugur Seleksi PPS di KPU Kabupaten Bogor, Ini Hasilnya

a. Penyampaian Surat oleh OJK kepada pihak management AJB Bumiputera agar management dapat meningkatkan pelayanan pengaduan konsumen.

Pelayanan terhadap klaim konsumen yang telah jatuh tempo sebagai upaya penyampaian informasi (update) terhadap kondisi Bumiputera yang masih dalam proses perbaikan dalam pengawasan OJK.

b. AJB Bumiputera akan memberikan informasi terkini tentang bentuk badan hukum AJBB dan perkembangan Bumiputera kepada pemegang polis.

Baca Juga: Pengembangan Minyak dan Gas Migas POD I Lapangan Hidayah, SKK Migas: Telah Disetujui Pemerintah

"Hal ini dapat dilakukan melalui kantor wilayah dan/atau kantor cabang di daerah baik melalui media online maupun tatap muka," harapnya.

Kronologi Pengaduan ke Ombudsman

Seperti diketahui proses pengaduan pemegang polis AJB Bumiputera 1912, telah dilayangkan sejak 15 Juni 2022 dengan memeriksa manajemen.

Diduga, AJB Bumiputera 1912 tidak memiliki biaya (likuiditas) untuk memenuhi
klaim asuransi para pemegang polis (nasabah).

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Masih Belanjut, Guguran Lava Panas Masih Terjadi di Puncak

Selanjutnya pada 26 Juli 2022, Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada
Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera.

Ombudsman telah mendapat keterangan tentang tiga sidang BPA AJB Bumiputera 1912, dengan berbagai hasilnya.

Pada tanggal 17 Oktober 2022, Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada Terlapor (OJK).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,5 di Maluku, BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami

Berdasarkan keterangan OJK pihak AJB Bumiputera 1912 dalam proses penyusunan dan perbaikan RPKP.

Selain itu OJK mengungkapkan saat ini sedang dilakukan upaya pemenuhan organ struktur internal AJB Bumiputera 1912.

Penyusunan, baik di jajaran direksi dan komisaris yang akan dipenuhi dalam restrukturisasi organisasi AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Politeknik Banten Dapat Tanah Hibah dari Pemkab Lebak, Mahasiswa Asal Lebak Bisa Dapat Beasiswa 1 Tahun

Sehingga OJK berjanji akan mendorong percepatan RPKP salah satunya dengan pelaksanaan FGD pada tanggal 31 Agustus-01 September 2022.

Penyelesaian pesoalan soal pembayaran kepada para pemegang polis (nasabah), akan masuk ke dalam dokumen Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP).

Meski, hingga sampai dengan saat ini RPKP AJB Bumiputera 1912 masih dalam proses penyusunan, termasuk skema penyelesaian yang akan ditentukan lebih lanjut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar: Persebaran Dokter Jangan Sampai Menumpuk di Kota

Sampai tanggal 13 Desember 2022, Ombudsman RI melakukan Permintaan Keterangan
kepada Terlapor (OJK) dan Pihak Terkait (AJB Bumiputera).

Ombudsman menerima informasi, Posisi RPKP Bumiputera saat ini masih dalam penyempurnaan pihak AJB Bumiputera dengan batas waktu penyempurnaan selama 1 (satu) bulan dan akan kembali disampaikan kepada OJK pada tanggal 24 Desember 2022.

Menurut Ombudsman, OJK akan melakukan pengawasan terhadap kondisi penyehatan AJB Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi 'mutual' satu-satunya di Indonesia tersebut.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler