OJK: Joki Pinjaman Online atau Pinjol Muncul Seiring Peningkatan Penggunaan Pinjaman

17 November 2023, 09:49 WIB
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. /Foto: ANTARA/ Putri Hanifa/

PORTAL LEBAK - Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, fenomena maraknya joki pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan seiring meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online.

Pemain Pinjol adalah individu atau kelompok yang memberikan layanan pengajuan pinjaman di platform Pinjol kepada orang-orang yang memiliki riwayat masalah, seperti masalah daftar hitam atau pelanggaran pembayaran pinjaman di masa lalu.

“Fenomena ini sangat populer saat ini, muncul di berbagai platform jejaring sosial dan banyak ditemukan akhir-akhir ini. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan layanan pinjaman dalam beberapa tahun terakhir,” kata Friderica saat konferensi pers online.

Baca Juga: Mau Ikut Pinjaman Online Pinjol, Ini Suku bunga baru dari OJK per November 2023

Sesuai aturan peminjaman, menurut Friderica, pemberi pinjaman melanggar aturan karena pengajuan pinjaman harus dilakukan langsung oleh masing-masing nasabah.

Keberadaan permainan pinjol juga dinilai berisiko karena bisa jadi yang menyediakan layanan tersebut sebenarnya adalah penipu.

"Yah, mungkin sebagian dari kalian juga harus memperhatikan hal ini, jika kalian melihat apakah ini benar-benar membantu orang-orang yang sudah memiliki catatan buruk.
Menurut kami, ini sangat berbahaya karena bisa jadi pihak yang menyediakan layanan ini sebenarnya adalah penipu (scam ),” kata Friderica.

Baca Juga: Gara-Gara Tejerat Pinjol: Karyawan Indomaret Berniat Bunuh Diri, Berhasil Diselamatkan Petugas

Hal ini juga menimbulkan risiko penyebaran data pribadi yang semakin merugikan kasus pengguna jasa joki Pinjol.

Selain pinjaman online, masyarakat juga disebut Friderica perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.

Dalam pengaduan konsumen, Friderica menjelaskan banyak yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah, namun ternyata berujung pada penipuan.

Baca Juga: TNI AU jelaskan kronologi jatuhnya pesawat tempur Super Tucano di dekat Gunung Bromo

Hal itu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menghadapi fenomena joki pinjol dan penawaran bantuan penyelesaian utang yang mencurigakan.

"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata Friderica.

Bukan hanya di platform pinjol, penipuan juga merambah kepada pemegang kartu kredit, pasalnya Friderica menyampaikan pengalaman yang mana masyarakat menerima pesan WhatsApp penawaran bantuan penyelesaian cicilan kartu kredit dengan cara yang meragukan.

Baca Juga: KASN kampanyekan ASN Pilih Netral dalam Pemilu 2024

"Sekarang sudah muncul istilah hedonic treadmill, makanya istilah ini dalam dunia psikologi dikenal karena orang-orang selalu berbuat lebih. Jadi berapapun penghasilannya, akan digunakan untuk mengikuti gaya hidupnya, dan itu akan memaksa mereka berhutang,” kata Friderica.

Dengan berbagai istilah seperti Fear Of Missing Out (FOMO), You Only Live Once (YOLO) mempengaruhi perilaku konsumen, Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dengan pinjaman yang benar-benar melebihi batas kemampuan mereka untuk membayar kembali.*** 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler