Kondisi AJB Bumiputera 1912 Kian Suram, Pengamat: Stop Kebiasaan Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan

- 23 Februari 2021, 07:03 WIB
AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 /Jefry/

Baca Juga: Tiga Terdakwa Penyeludup Benur Senilai Rp4,2 Miliar Asal Bogor Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

"Segera minggir dan keluar, percayakan kepada kader penerus potensial dan yang berkompeten. Cukup berdoa dan berkontribusi pemikiran positif saja dari luar. Stop kebiasaan mencari kesempatan dalam kesempitan, menari di atas penderitaan pemilik polis dan pegawai asuransi," cetusnya.

Krisis likuiditas yang terjadi di Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Asuransi Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan sangat merugikan konsumen.

Sementara Pemerintah dalam Perpres No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, sudah menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritasnya.

Baca Juga: 40 Menit Bertahan, Ini Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat United Airlines UA328 yang Alami Mesin Meledak

Baca Juga: Mesin Kanan Pesawat United Airlines UA328 Meledak, Puing Jatuh Menimpa Kendaraan dan Rumah Warga

Pemegang polis punya perlindungan hukum untuk mengklaim asuransi dari Penanggung (perusahaan asuransi). Dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK). Dimana UU Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah payung hukum dalam perlindungan konsumen.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x