Tarif Pajak Mobil Listrik Diubah, DPR: Perlu Kajian Mendalam

- 16 Maret 2021, 08:45 WIB
Charger.IN adalah aplikasi pertama untuk memudahkan konsumen khususnya para pengguna moda transportasi KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batere).
Charger.IN adalah aplikasi pertama untuk memudahkan konsumen khususnya para pengguna moda transportasi KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batere). /Foto: Instagram/@pln.id/

PORTAL LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai usulan pemerintah untuk mengubah tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan mobil listrik, harus diimbangin insentif pajak terhadap industri yang mendukungnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP, menyatakan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Dolfie menjelaskan kebijakan pajak PPnBM, setidaknya terkait tiga isu yakni; terkait emisi karbon, transformasi ekonomi terutama memperkuat industri kendaraan bermotor berbasis baterai, dan skema pembebanan pajaknya.

Baca Juga: Inilah Video Musik Penyanyi Debut Kpop Paling Banyak Ditonton Dalam 24 Jam di YouTube!

Baca Juga: Rencana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Semakin Dekat, Ini Penjelasan Sang Sahabat

“Kendaraan bermotor menyumbang emisi sebesar 30 persen, jika dilihat dari emisi karbon. Jika dilihat dari datanya, yang paling besar justru pada perubahan fungsi hutan sebesar 46 persen, setelahnya baru kebakaran hutan, limbah pabrik, pertanian dan industri. Kalau arahnya emisi karbon, pemerintah juga harus bisa memperkuat kebijakan pada penyumbang terbear emisi karbon lainnya," papar Dolfie saat raker tersebut.

Sementara itu, pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan mobil listrik kepada Komisi XI DPR.

Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan energi nasional untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan mengembangkan sumber energi terbarukan. Sesuai komitmen Indonesia sesuai Paris Agreement, untuk mengurangi emisi karbon tahun 2030.

Baca Juga: Habib Rizeq Disidang Perdana, Sekaligus Hadapi Beberapa Kasus

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, 16 Maret 2021: Saksikan Ikatan Cinta, Hingga Pacar Kesayangan Tante

Terkait dengan industri kendaraan bermotor, rencana kebijakan tersebut nantinya akan memperbaharui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Setidaknya, terdapat dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik.

Skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV sebesar 5 persen sebelumnya 0 persen, full-hybrid sebesar 6 persen naik dari aturan lama yakni 2 persen, dan full-hybrid sebesar 7 persen dari sebelumnya 5 persen.

Selanjutnya skema kedua, setelah investasi berlangsung selama dua tahun maka tarif PPnBM untuk PHEV menjadi 8 persen, full-hybrid 10 persen, full-hybrid 11 persen, full-hybrid 12 persen sebelumnya 8 persen. Termasuk mobil mild-hybrid 12 persen dari sebelumnya 8 persen, mild-hybrid 13 persen sebelumnya 10 persen, dan full-hybrid 14 persen dari sebelumnya 12 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bilang Tidak, Soal Jadi Presiden Tiga Periode

Baca Juga: Korupsi di PT Asabri Dihambat, Mahfud MD: Ada Upaya Pengalihan Hukum

Dolfie yang merupakan Politisi asal PDI-Perjuangan itu menyatakan, semua pihak sepakat untuk memanfaatkan potensi nikel dalam negeri dan pemerintah memberikan insentif PPnBM. Terhadap industri eksisting, perlu lebih diperhatikan kembali insentif pajaknya dan perlu diperluas bagi sektor industri lainnya.

"Industri-industri yang existing kan perlu juga. Mungkin perlu diperluas, misalnya industri yang menggunakan TKDN yang makin besar dari tresholdnya maka diberikan insentif juga. Diperluas lagi industri yang produksinya memberikan UMKM-UMKM, kan bisa juga diberikan insentif. Tidak sebatas bagi industri teknologi, apalagi argumentasinya emisi karbon sepertinya ada gap," pungkas Dolfie.

Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana kebijakan ini sudah pembicaraan antara kementerian. Kementerian yang terlibat antara lain; Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Ibadah Haji Belum Pasti Diselenggarakan, DPR: Pemerintah Perlu Lobi Khusus

Baca Juga: Menpora: Tidak Ada Penundaan PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2021

Pemerintah menurut Sri Mulyani, berkomitmen melakukan transformasi energi, transisi energi dapat dilakukan dengan mengendalikan konsumsi BBM dan mengembangkan energi terbarukan.

"Ini strategi pengembangan berbasis vehicle dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia, perlu melakukan skema perubahan tarif PPnBN. Mengingat minat investor di Indonesia, maka pemerintah mengajukan perubahan,” ujar Menkeu.

Pertimbangan pemerintah melakukan pengenaan PPnBM dilakukan melalui empat komponen, diataranya mempertimbangkan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.

Sekaligus pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah, perlindungan terhadap produsen kecil/ tradisional, dan untuk mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga: Tim Gabungan Polri dan Pihak Terkait, Ungkap Kasus Penebangan Liar di Jambi

Baca Juga: Berjalan Sesuai Rencana, Eijkman Akan Kirim Bibit Vaksin Merah Putih Ke Bandung Akhir Maret

"Tarif mild-hybrid untuk skema II disesuaikan menjadi 12 persen, 13 persen, dan 14 persen. Selanjutnya, ketentuan TKDN diatur lebih lanjut dengan mengacu pada PP 55/2019," jelasnya.

Kemudian, Sri Mulyani menyatakan impor kendaraan bermotor tidak masuk dalam program, dan dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori passenger vehicle dan komersial sesuai PP 73/2019.

Perubahan PP 73/2019 akan menggunakan mekanisme tarif kendaraan program dengan skema I. Kemudian, perubahan mekanisme skema I ke skema II untuk kendaraan akan diberlakukan dengan ketentuan 2 tahun setelah adanya relaksasi investasi signifikan yakni sebesar Rp5 triliun di industri mobil BEV, atau saat mulai BEV berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x