Menkeu Sri Mulyani: Pajak Sembako di Pasar Tradisional Adalah Hoax

- 15 Juni 2021, 05:00 WIB
Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi tujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani sambil berkunjung ke para pedagang tempat sayur-sayur dan buah segar Indonesia dan bumbu-bumbuan. Tujuannya, untuk menjelaskan tentang pajak sembako (14/06/2021).. ⁣
Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi tujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani sambil berkunjung ke para pedagang tempat sayur-sayur dan buah segar Indonesia dan bumbu-bumbuan. Tujuannya, untuk menjelaskan tentang pajak sembako (14/06/2021).. ⁣ /Foto: Instagram/@smindrawati/

PORTAL LEBAK - Menteri keuangan Sri Mulyani, harus langsung turun ke pasar tradisional, untuk menjelaskan pengenaan pajak sembako (sembilan bahan pokok) yang diterapkannya.

Saat Sri Mulyani pergi ke pasar Santa, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, spontan seorang Ibu pedagang bumbu ungkapkan kekhawatirnya, membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako, terutama yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemberantasan Pungli di Pelabuhan dan Premanisme Bukti Kriminalitas di Kawasan Tanjung Priok Masih Tinggi

Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi tujuan Sri Mulyani sambil berkunjung ke tempat sayur-sayur dan buah segar Indonesia dan bumbu-bumbuan. ⁣

Di masa pandemi Covid-19, Rahayu, pedagang buah bercerita, pembeli di pasar menurun namun mereka bertahan dan tetap bekerja pantang menyerah.

Sedangkan Runingsih, pedagang sayur yang meneruskan usaha ibunya yang sudah 15 tahun, bahkan mulai melayani pembeli secara online dan mengantar barang belanja menggunakan jasa ojek online.

Baca Juga: Pemerintah: PPKM Mikro Diperpanjang Berdasarkan Zonasi, Ini Aturannya

"Saya menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta dari Pemerintah. Bantuan itu bermanfaat untuk menambah modal bahan jualan," ungkap Runingsih.

"Anak saya yang masih SMP juara kelas dan mendapat beasiswa dari pemerintah. Hebat bu!" tambahnya.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

Baca Juga: Ringkasan Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta Senin 14 Juni 2021, Papa Surya Tahu Kebusukan Elsa

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," tegas Menteri Keuangan.

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," tegasnya.

Demikian juga menurut Sri Mulyani, daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, diperlakukan pajak berbeda terhadap bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

Baca Juga: Polisi: Anji Positif Narkoba Jenis THC, Penanganan Kasus Musisi Kondang ini Terus berjalan

Sri Mulyani seperti PortalLebak.com lansir dari Instagramnya @smindrawati menilai, hal ttu merupakan asas keadilan dalam perpajakan, karena yang lemah dibantu dan dikuatkan serta yang kuat membantu dan berkontribusi.

"Menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan," ungka Sri Mulyani.

Menteri keuangan mewakili pemerintah, membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa.

Baca Juga: Tol Laut Trayek T-19, Ini Alur Pendistribusian Beras di Papua-Papua Barat

Pmerintah juga, menurut Sri Mulyani memberikan diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x