Cara Daftar dan Cairkan BLT UMKM Tahap 3, Cek di Eform BRI Perhatikan Syaratnya

- 19 Juli 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM. Segera Login eform.bri.id atau banpresbpum.id
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM. Segera Login eform.bri.id atau banpresbpum.id /Bi.go.id/

PORTAL LEBAK - Pemerintah mengumumkan telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan dana Rp1,2 juta bagi para penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Dibanding tahun lalu sebesar Rp2,4 juta, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan tahun ini pemerintah hanya menyiapkan Rp 1,2 juta atau berkurang setengahnya.

Pemerintah pun menargetkan, tahun ini penerima bantuan sejumlah 12,8 juta penerima. Kabar terbaru pencairan bantuan BLT UMKM, melalui eform BRI tahap 3.

Baca Juga: Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Kg, Polda Jateng Tangkap Penjual Ikan Asal Sampang Jaringan Malaysia

Selain lewat Bank BRI, BPUM ini juga disalurkan melalui Bank BNI. Sehingga para penerima dapat mengetahui informasi penyaluran bantuannya.

Bagi Pelaku UMKM.

"Pada anggaran tahun ini (2021-Red) bakal beda. Saat ini telah disetujui 12,8 juta penerima (BPUM)," ungkap Menkop Teten, seperti dikutip PortalLebak.com, Senin, 19 Juli 2021.

"Besarannya anggaran per penerima Rp1,2 juta bukan lagi Rp2,4 juta," papar Teten.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Beda Laku Puasa Arafah dan Tarwiyah

Bagi masyarakat calon penerima BLT UMKM agar dapat menerima bantuan, ada baiknya Anda menjalankan beberapa tahapan seperti ini.

Tahap kesatu, Anda perlu melakukan pengecekan, apa Anda masuk daftar pelaku UMKM yang memperoleh BPUM.

Cara melakukan pengecekan, dapat dibuka dalam eform BRI tahap 3:

Baca Juga: Vaksinasi Go to School di SMAN 3 Serang Diikuti 500 Siswa, Polda Banten Sasar Pelajar Diatas 12 Tahun

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Masukkan kode verifikasi yang anda peroleh.

4. Klik proses inquiry.

5. Selanjutnya tunggu pemberitahuan.

6. Cek pengumuman soal Anda termasuk penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 19 Juli 2021, Katrin Beri Hadiah Ke Al Tanda Apa Niy?

Syarat dapat BPUM eform BRI tahap 3.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Syarat penerima BLT UMKM.

Pedoman Umum Penyaluran BPUM merupakan syarat bagi para penerima BPUM tahun 2021, isinya tentang:

Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Terpapar Covid-19, Saat ini Tengah Isolasi Mandiri

1. Belum pernah menerima dana BPUM.

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

3. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR.

4. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

5. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM berasal dari pengusul BPUM termasuk lampirannya (satu kesatuan).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tambah Anggaran Program Kartu Prakerja Jadi Rp30 Triliun

6. Penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Beberapa berkas harus Anda siapkan.

Anda harus mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota, di wilayah tempat tinggal masing-masing. Untuk mendaftar BPUM 2021.

Baca Juga: BNPB Ingatkan Waspada Potensi Bahaya Banjir pada Selasa 20 Juli 2021, Ini Analisanya!

Berikut apa yang harus anda perhatikan, data dan dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. nama lengkap

4. alamat sesuai KTP

5. bidang usaha

6. nomor telepon

Berikut catatan yang harus ditekankan melalui pendaftaran program BPUM 2021. Tenggat waktu program itu berakhir pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang: Pasien Isoman Covid-19 Pasti Dapat Bantuan Makanan

Untuk keterangan lebih lengkap, silahkan akses laman kementerian koperasi dan UKM, sebagai berikut:

https://kemenkopukm.go.id/read/bantuan-produktif-usaha-mikro-tahun-2021

Selain itu, bagi Anda wajib melakukan pengecekan, jika sudah terdaftar di gelombang penerima melalui lewat eform BRI tahap 3 (e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3).

Pengumuman:
BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1 kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.

Silahkan Anda dapat melakukan pengecekan di laman: eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x