"Susunan panitia telah terbentuk dan didasari oleh kesepakatan bersama 5 elemen AJBB tanggal 16 Maret 2021. Pelaksanaan pemilihan anggota BPA menggunakan metode e-voting," pungkas Yayat.
Rapat persiapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, 1 September 2021 lalu.
Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Bersyukur, Pemilihan BPA Jadi Kewenangan OJK
Rapat dihadiri jajaran manajemen yang diwakilkan oleh Direktur SDM AJBB Dena Chaerudin, Mantan Plt. Dirut AJBB Zaenal Abidin, Erwin Setiawan, Sekretaris Perusahaan AJBB Herry dan Arum.
Dari pihak pemegang polis, Kornas Pempol AJBB diwakili oleh Ketua Kornas, Yayat Supriatna dan Sekretaris Kornas, Dameyanti Tarigan.
Sedangkan Pemegang Polis Bumi diwakili Ketuanya Prima dan Warsiti. Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI) diwakili oleh Ihsan dan Muclisun.
Baca Juga: Penerimaan Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka! Panitia: Bukan Berdasarkan Pendaftar Tercepat
Ada pula perkumpulan pemegang polis, yang tidak masuk dalam kesepakatan tanggal 16 maret 2021 bersama OJK yakni PKBI, pada rapat kali ini hadir diwakili Salomo dan Hartati.
Dari pihak OJK hadir Muhammad Ichsanudin, Rianto, Muchlasin serta beberapa pejabat lainnya.
“Rapat akan dilanjutkan Jumat, tanggal 10 September 2021 dengan agenda pembentukan panitia pemilihan BPA di Wisma Bumiputera,” terang Yayat.