Kornas Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Rapat Virtual Tingkat Nasional, Kawal Pembentukan BPA

- 28 Agustus 2021, 18:47 WIB
Rapat nasional, Perkumpulan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, digelar, mencari solusi penyehatan perusahaan, Jumat (27/08/2021)..
Rapat nasional, Perkumpulan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, digelar, mencari solusi penyehatan perusahaan, Jumat (27/08/2021).. /Foto: Portal Lebak/Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Penyelesaian karut marut manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 harus melibatkan partisipasi pemegang polis.

Hal ini dapat terwujud, melalui pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang sesuai dengan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan dilakukan dengan cara yang benar, bersama pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

Beberapa pandangan tersebut, mengemuka dalam rapat nasional, Perkumpulan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, yang berlangsung virtual, Juma 27 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: Surat Keberatan Nurhasanah ke Pengadilan, Dinilai Tidak Relevan Oleh Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912

Ketua Kornas Pemegang Polisi AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna, Penasehat Kornas Jefry Rasyid beserta Nirwan Daud dan praktisi hukum Bonyamin Saiman menjadi pemateri dalam rapat nasional ini.

Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna menyatakan saat ini seluruh elemen di AJB Bumiputera 1912, tengah mengajukan permohonan legalitas panitia pemilihan BPA, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan atas permohonan ini, Kornas Pemegang polis, akan digelar di PN Jakarta selatan, pada 1 september 2021, agar pemilihan BPA memiliki payung hukum yang kuat.

Baca Juga: Kisruh AJB Bumiputera 1912: Hakim Periksa Berkas dan Saksi, Telisik Pemilihan BPA

"Setelah diputuskan, selanjutnya panitia pemilihan BPA dapat segera bekerja. Namun jika pengadilan tidak memutuskan, hal itu bukan jalan buntu. Karena hakim dapat mengembalikan mandat itu kepada OJK," nilai Yayat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x