PORTAL LEBAK - Saksi perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menilai, surat keberatan Nurhasanah atas kasus permohonan pembentukan panitia Badan
Perwakilan Anggota (BPA) tidak relevan.
Hal ini diungkapkan Jefry Rasyid yang bersaksi di hadapan Hakim Tunggal Siti Hamidah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Agustus 2021.
Hakim tunggal Siti Hamidah meminta ketegasan Jefry, karena Nurhasanah melalui kuasa hukumnya membuat surat keberatan itu, pada 24 Juli 2021.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Salurkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan Seleksi Data Ganda Pekerja
"Majelis hakim yang saya hormati, Nurhasanah bukan lagi ketua BPA AJB Bumiputera 1912, sejak keluarnya surat No. 34 dari OJK, tanggal 14 Januari 2021. Jadi tidak ada relevansinya yang bersangkutan mengajukan surat keberatan," tegas Jefry.
"Kalau Nurhasanah keberatan apa haknya? Yang bersangkutan tidak berwenang secara hukum mewakili AJB Bumiputera 1912, baik sebagai komisaris atau Ketua BPA," tambahnya.
Jefry sebagai pembina Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, pastikan ada jutaan pemegang polis yang bergantung atas keputusan hakim.
"Keputusan kasus ini, akan menentukan apakah pemegang polis terus dizholimi Nurhasanah atau berakhir dengan penyehatan AJB Bumiputera 1912," pungkas Jefry.
Jefry kemudian mengungkapkan pembentukan Kornas Pemegang Polis melalui akte berbadan hukum.