Satgas BLBI Sita Kembali 2 Bidang Aset Tanah, Milik Obligor Kaharudin Ongko

- 23 Maret 2022, 12:00 WIB
Proses penyitaan barang jaminan Obligor BLBI, Kaharudin Ongko, oleh tim Satgas BLBI, Rabu (23/3/2022).
Proses penyitaan barang jaminan Obligor BLBI, Kaharudin Ongko, oleh tim Satgas BLBI, Rabu (23/3/2022). /Foto: ANTARA/HO-Satgas BLBI/

PORTAL LEBAK - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali bergerak dan menyita dua aset Irjanto Ongko anak dari Kaharudin Ongko.

Penyitaan aset Irjanto Ongko ini terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.

Kedua aset yang disita yakni sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus BLBI, Kapolri Sebut Telah Berhasil Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara

Selain itu, ada sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, beserta bangunan di atas.

Satgas melaksanakan penyitaan karena Kaharudin Ongko sebagai Penanggung Utang ke Negara sampai saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada Antara yang dikutip PortalLebak.com.

Baca Juga: Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara

"Aset ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," tambahnya.

Kaharudin Ongko, selaku Obligor Bank Arya Panduarta, juga memiliki kewajiban Rp359 miliar tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.

"Penyitaan aset milik Irjanto Ongko sebagai anak Kaharudin Ongko, dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," papar Rionald.

Baca Juga: Kapal Pesiar Milik Oligarki Rusia Abramovich, Lolos Sanksi Uni Eropa dan Berlabuh di Bodrum Turki

Dalam Article 4.8 MRNIA menegaskan Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

Jadi pemegang saham harus mebeberkan ke pemerintah semua properti dan aset miliknya dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Sesuai Article 7.9 MRNIA, untuk menutupi kekurangan pembayaran, pemerintah menemukan pemegang saham telah gagal sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

Baca Juga: Kasus Binary Option Quotex: Rizky Billar Kembalikan Uang Crazy Rich Doni Salmanan ke Polisi

Sehingga sesuai MRNIA, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko sebagai jaminan, agar kewajiban obligor Kaharudin Ongko diselesaikan.

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah.

Ini dilaksanakan melalui penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.

Baca Juga: Roma Siap Danai Hingga 40 Persen dari Rencana Investasi Chip Intel di Italia

Kemudian pengurusan piutang ditindaklanjuti melui penyitaan 2 aset kekayaan Irjanto Ongko dan sangat terkait dengan ayahnya, Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

"Satgas BLBI terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur," jelas Rionald.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x