PORTAL LEBAK - Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga bahan baku minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp12.500, mulai berlaku, Jumat 1 April 2022.
Pertamina menyatakan penyesuaian harga BBM ini tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga ingin menjaga komitmen penyediaan dan penyaluran BBM ke seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.
Baca Juga: Jadwal Acara MotoGP Indonesia, di Sirkuit Pertamina Mandalika Lombok Tengah NTB
Karena menurut Pertamina, perkembangan krisis geopolitik menyebabkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel.
Seiring dengan itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel.
Harga ini melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang senilai US$73,36 per barel.
Baca Juga: Habis Gratiskan Toilet SPBU Pertamina, Erick Thohir Kini Ikut Pembaretan Banser
Sehingga agar menekan beban keuangan Pertamina, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan.
Selain itu, dikutip PortalLebak.com dari laman Pertamina, BUMN migas tersebut melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.
Penyesuaian harga dilakukan selektif, hanya berlaku BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen.
Sedangkan 14 persen lainnya adalah jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite serta Pertamina Dex.
Sementara itu, BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh 83 persen masyarakat Indonesia, tidak mengalami perubahan harga.
Harga pertalite tetap stabil di harga Rp7.650 per liter (Pertalite) dan Rp5.150 per liter (Solar Subsidi).
Baca Juga: Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman
Hal ini dinyatakan sebagai sumbangan Pemerintah dan Pertamina untuk menyediakan bahan bakar dibanderol harga yang terjangkau.
Penetapan harga baru ini, diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022, mulai pukul 00:00 waktu setempat.
Untuk BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen), dari harga sebelumnya Rp9.000 per liter.
Baca Juga: Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara G20 Indonesia, Ini Alasan Pemilihannya yang Buat Penasaran
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya," kata Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting.
"Harga ini juga baru disesuaikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," tambahnya.
Irto menilai penyesuaian harga masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi melalui keterangan tertulis, telah mempertimbangkan harga minyak bulan Maret.
Harga tersebut jauh lebih tinggi dibanding Februari 2022, serhingga harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 jadi lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.
Melalui keputusan penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter, dinilai masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
"Keputusan ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," tegas Irto Ginting.
Melalui kesesuaian harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat bisa memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau, khususnya bagi masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat saat menggunakan BBM," tegas Irto.
Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Maret 2022: Aldebaran Harus Berpisah dari Keluarga, Mau Bobo Bareng Andin dan Reyna
Keputusan PT Pertamina (Persero) dalam penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum, didasarkan pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Berikut daftar harga BBM, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
WILAYAH PERTALITE PERTAMAX
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam 7.650 12.500
Prov. Sumatera Utara 7.650 12.750
Prov. Sumatera Barat 7.650 12.750
Prov. Riau 7.650 13.000
Prov. Kepulauan Riau 7.650 13.000
Baca Juga: Presiden Jokowi Tolak 3 Periode Berkuasa: Kita Harus Taat Konstitusi
Kodya Batam (FTZ) 7.650 13.000
Prov. Jambi 7.650 12.750
Prov. Bengkulu 7.650 13.000
Prov. Sumatera Selatan 7.650 12.750
Prov. Bangka-Belitung 7.650 12.750
Prov. Lampung 7.650 12.750
Prov. DKI Jakarta 7.650 12.500
Prov. Banten 7.650 12.500
Prov. Jawa Barat 7.650 12.500
Prov. Jawa Tengah 7.650 12.500
Prov. DI Yogyakarta 7.650 12.500
Prov. Jawa Timur 7.650 12.500
Prov. Kalimantan Barat 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Tengah 7.650 12.750
Baca Juga: Sangyoung Entertainment Resmi Gaet Lee Yi Kyung Bergabung Karena Kualitas Aktingnya
Prov. Bali 7.650 12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat 7.650 12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur 7.650 12.500
Prov. Kalimantan Selatan 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Timur 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Utara 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Utara 7.650 12.750
Prov. Gorontalo 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Tengah 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Tenggara 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Selatan 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Barat 7.650 12.750
Prov. Maluku 7.650 12.750
Prov. Maluku Utara 7.650 12.750
Prov. Papua 7.650 12.750
Prov. Papua Barat 7.650 12.750
Kemudian, untuk seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat bisa mengakses website pertamina di www.pertamina.com dan atau bisa menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.***