Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor kembali dilanjutkan mulai 23 Mei 2022.
Baca Juga: Ini Profil Nupur Sharma, Politisi India yang Dikecam Negara Muslim di Dunia
Tapi pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan untuk menjual sebagian dari produk mereka di di dalam negeri, sebelum diizinkan untuk mengekspor.
Perubahan terbaru, kebijakan minyak sawit Indonesia - penurunan tingkat maksimum gabungan pajak ekspor dan retribusi menjadi $488 per ton, dari $575 yang diberlakukan mulai Maret 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Selasa mengatakan pemerintah akan menaikkan pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Pajak ekspor itu maksimum $288 per ton, tapi akan menurunkan pungutan ekspor maksimum menjadi $200 per ton, untuk mendorong ekspor.
Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, saat ini mengenakan pajak ekspor maksimum $200 per ton dan retribusi $375 per ton.
“Saya kira pungutan US$200 itu lebih dari cukup untuk membiayai semua program BPDPKS, seperti insentif mandat biodiesel," ujar Fadhil
Baca Juga: Ada Gerakan Radikal, Terorisme dan Meresahkan, Masyarakat Diminta Segera Lapor Polisi