"Program lain seperti replanting,” papar Fadhil merujuk pada instansi yang memungut dan mengelola pungutan kelapa sawit.
Indonesia memungut pajak selain pajak atas ekspor minyak sawit untuk membantu mensubsidi program wajib B30, yang menggunakan 30 persen campuran minyak sawit dalam bahan bakar diesel, dan program lainnya.
“Jika langkah ini diterapkan, itu bagus untuk industri, baik untuk petani dari segi harga,” tutupnya.***