Jaksa Sita Satu Kontainer Barang Bukti Kasus Dugaan Melawan Hukum Ekspor Minyak Goreng

- 26 April 2022, 09:44 WIB
Penyidik dari Aspidsus Kejati DKI Jakarta sita satu kontainer barang bukti kasus ekspor minyak goreng, Senin, 25 April 2022.
Penyidik dari Aspidsus Kejati DKI Jakarta sita satu kontainer barang bukti kasus ekspor minyak goreng, Senin, 25 April 2022. /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

 

PORTAL LEBAK - Barang bukti bersama satu kontainer ukuran 40 feet yang berisi 1.835 karton minyak goreng disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pendataan barang bukti itu dengan Nomor: BEAU 473739-6, pada Senin, 25 April 2022.

"Kontainer itu berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI dan telah diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Senin malam.

Baca Juga: Kementerian Sosial: Salurkan BLT Minyak Goreng Bersama BPNT PKH, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kontainer isi minyak goreng tersebut menjadi barang bukti penyidikan kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang oleh PT AMJ selaku distributor minyak goreng.

Selain itu, terdapat perusahaan lainnya di proses distribusi minyak goreng kemasan, proses ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 diselewengkan, selewengkan, akibatnya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sejumlah 1.835 karton minyak goreng kemasan itu, menurut Ashari, sedianya akan diekspor oleh PT AMJ, ke Hong Kong, China.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Sirkuit Formula E Siap Digunakan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x