Daftar Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Jawa Barat Tahun 2023, Anda Perlu Tahu

- 8 Desember 2022, 06:39 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi (kedua dari kanan) saat mewakili Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dalam mengumumkan besaran nilai UMK tahun 2023, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi (kedua dari kanan) saat mewakili Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dalam mengumumkan besaran nilai UMK tahun 2023, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). /Foto: ANTARA/Ajat Sudrajat/

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,

27. Kota Banjar Rp1.998.119,

Baca Juga: Tega, Kakek Cabul di Klapanunggal Ini Iming-imingi Bocah Balita Uang Rp2 Ribu Dibekuk Polisi

Taufik menjelaskan melalui keputusan gubernur itu, UMK 2023 akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Selanjutnya untuk pengusaha yang sudah membayarkan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Taufik.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x