26. Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,
27. Kota Banjar Rp1.998.119,
Baca Juga: Tega, Kakek Cabul di Klapanunggal Ini Iming-imingi Bocah Balita Uang Rp2 Ribu Dibekuk Polisi
Taufik menjelaskan melalui keputusan gubernur itu, UMK 2023 akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Selanjutnya untuk pengusaha yang sudah membayarkan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Taufik.***