Daftar Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Jawa Barat Tahun 2023, Anda Perlu Tahu

- 8 Desember 2022, 06:39 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi (kedua dari kanan) saat mewakili Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dalam mengumumkan besaran nilai UMK tahun 2023, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi (kedua dari kanan) saat mewakili Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dalam mengumumkan besaran nilai UMK tahun 2023, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). /Foto: ANTARA/Ajat Sudrajat/

"Pengusaha yang sudah membayarkan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkannya,"

PORTAL LEBAK - Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil sudah menetapkan jumlah nilai Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK untuk tahun 2023.

Besaran nilai UMK yang telah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil berlaku untuk 27 kabupaten/kota yang terdapat di Provinsi Jawa Barat.

Pengumuman Gubernur Ridwan Kamil tetang penetapan UMK ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi, pada Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Harga BBM Disesuaikan, Kemenaker Sebar Bantuan Subsidi Upah BSU

"Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), untuk mengumumkan dan membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," ujar Taufik Garsadi.

Menurut Taufik keputusan penetapan besaran nilai jumlah UMK di tahun 2023 itu, telah tersurat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Berikut ini daftar besaran nilai jumlah UMK di 27 kabupaten/kota, di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, sepeti dikutip PortalLebak.com dari Antara:

Baca Juga: Cek dan Link Bantuan Subsidi Upah BSU Bulan April 2022 dan Cara Mendapatkannya

1. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,

2. Kota Bekasi Rp5.158.248,

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,

4. Kota Depok Rp 4.694.493,

5. Kota Bogor Rp4.639.429,

6. Kabupaten Bogor Rp4.520.212,

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,

8. Kota Bandung Rp4.048.462,

9. Kota Cimahi Rp3.514.093,

Baca Juga: Begini Tampang Pria Mucikari Wilayah Cibadak Lebak yang Ditangkap Polisi

10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795,

11. Kabupaten Bandung Rp3.492.465,

12. Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,

14. Kabupaten Subang Rp3.273.810,

15. Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,

16. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86,

17. Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,

18. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,

Baca Juga: 2 Wanita Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKW Ilegal di Parungpanjang Diamankan Reskrim Polres Bogor

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,

20. Kota Cirebon Rp2.456.516,60,

21. Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83,

22. Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,

23. Kabupaten Garut Rp2.117.318,

24. Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,

25. Kabupaten Ciamis Rp2.021.657,42,

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,

27. Kota Banjar Rp1.998.119,

Baca Juga: Tega, Kakek Cabul di Klapanunggal Ini Iming-imingi Bocah Balita Uang Rp2 Ribu Dibekuk Polisi

Taufik menjelaskan melalui keputusan gubernur itu, UMK 2023 akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Selanjutnya untuk pengusaha yang sudah membayarkan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Taufik.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x