"Kami menilai kinerja Task Force tidak transparan dan kerap menyembunyikan informasi tentang perkembangan kinerjanya. Pempol hanya mendapat informasi, akan dilakukan pelepasan saham, aset dan KSO (Kerja Sama Operasional)," kata Ivy.
"Tetapi pempol tidak mendapat informasi rutin bagaimana perkembangan hal tersebut, baik dari website resmi AJB Bumiputera, maupun dari pihak Kantor Wilayah dan Kantor Cabang. Di daerah hanya mendapat informasi menunggu kebijakan pusat. Tapi tidak bisa menentukan waktu dan tidak bisa memberikan informasi resmi apa yang sedang dilakukan Task Force Pusat," tambahnya.
Pengawasan OJK Dipertanyakan
Selain itu, Ivy yang mewakili pempol AJB Bumiputera 1912 menilai, penyelesaian klaim yg sudah dengan terpaksa mengikuti program PNM, sangat jauh dari optimal. Seperti juga diakui oleh pihak OJK, alhasil kinerja OJK yang melempem pun dipertanyakan.
"Hal ini seperti Rilis berita AJB Bumiputera 1912, yang telah dikeluarkan Per 17 April 2023. Di situ dinyatakan total klaim PNM yg sudah dibayar (hanya) Rp. 122,34 M, untuk 20 Kantor Wilayah, 308 Kantor Cabang se Indonesia," jelas Ivy.
"Padahal, berdasarkan data salah satu cabang di Jawa Tengah. Total PNM = 1.165 polis, realisasi cair 185 polis, jadi persentase hanya 15,8 persen. Sedangkan total nilai klaim PNM = Rp10,6 miliar, hanya terealisasi = Rp383 juta, jadi persentase hanya 3,5 persen," paparnya.
Baca Juga: Krisdayanti: Dunia Kerja Harus Bebas dari Kekerasan Seksual
Ivy Safitri menyayangkan, setelah data tersebut di atas, tidak ada lagi informasi kelanjutan pembayaran. Selain informasi dari kantor cabang pembayaran sementara terhenti menunggu ketersediaan dana.
Sampai bulan Agustus 2023, bahkan Task Force AJB Bumiputera 1912 belum juga memberikan informasi ke pempol, kapan akan ada pembayaran lagi.