Pemegang Polis Tuntut Mosi Tidak Percaya atas Task Force AJB Bumiputera 1912, Pengawasan OJK Dipertanyakan

- 16 Agustus 2023, 08:16 WIB
Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan mosi tidak percaya atas kinerja Team Task Force, yang dibentuk manajemen untuk menangani klaim polis yang selama ini tidak terbayarkan.
Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan mosi tidak percaya atas kinerja Team Task Force, yang dibentuk manajemen untuk menangani klaim polis yang selama ini tidak terbayarkan. /Foto: Handout/Ivy Safitri/

PORTAL LEBAK - Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan mosi tidak percaya atas kinerja Team Task Force, yang dibentuk manajemen untuk menangani klaim polis yang selama ini tidak terbayarkan.

Padahal, tujuan diterbitkan keputusan untuk membentuk Task Force oleh AJB Bumiputera 1912, agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik perusahaan, dapat menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.

Task Force ini dapat dapat melakukan pembayaran klaim agar dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi resiko, adil, tidak diskriminatif & meningkatkan transparansi.

Baca Juga: Tak Terima Penurunan Nilai Manfaat Alias PNM, Pemegang Polis AJB Bumiputera Mengadu ke Ombudsman RI

Seperti dilansir PortalLebak.com dari keterangan perwakilan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 perwakilan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ivy Safitri antara tujuan dengan kenyataan, berbanding terbalik. 

"Kenyataan yang terjadi dilapangan, pertama, sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera, pada 10 Februari 2023 dan diikuti Surat Keputusan (SK) Direksi tentang Penurunan Nilai Manfaat (PNM), walaupun pemegang polis sangat keberatan atas kebijakan tersebut, tapi mencoba berdamai menyetujui dengan tanda tangan form PNM. Dengan harapan bisa segera cair seperti penjelasan dari pihak management," papar Ivy Safitri.

Ternyata menurut dia, walau pemegang polisi (pempol) sudah mulai menandatangani PNM di akhir Februari 2023, sampai saat ini Agustus 2023 (6 bulan-Red) masih sangat banyak yang belum juga ada kepastian waktu pembayarannya.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK Kaji Terus kesiapan AJB Bumiputera 1912 untuk Terapkan Rencana Penyehatan Keuangan

Apalagi pembayaran masih dibatasi hanya untuk nilai klaim maksimal Rp. 5.000.000 setelah dikenakan PNM. Padahal, Ivy mengungkapkan, dalam rilis resmi management tertulis dengan jelas pembayaran klaim tahap 1 pada Februari 2023, tahap berikutnya 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x