"Maka kami menyatakan Mosi Tidak Percaya Pada (Kinerja) Task Force AJB Bumiputera 1912," tegas Ivy.
Seperti diketahui, berikut ini tugas Task Force AJB Bumiputera 1912 telah dibentuk:
- Menangani dan menyelesaikan klaim polis tertunda dengan melakukan komunikasi penyediaan dana sampai pembayaran klaim tertunda,
- Bertugas untuk melakukan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912,
- Menyusun rencana pelepasan aset AJB Bumiputera 1912.
"Yang sudah menyetujui PNM saja tidak ada kepastian dan kejelasan. Apa gunanya ikut program PNM? Menambah keraguan pemegang polis lain untuk tidak menyetujui program PNM," sesal Ivy Safitri yang mewakili suara hati pempol AJB Bumiputera 1912.
"Atas alasan tersebut, Kami akan mendesak OJK untuk; segera evaluasi kinerja Team Task Force, segera evaluasi RPK dan segera evaluasi penerapan PNM," imbuh Ivy.
Karena pemegang polis yang menurut Ivy - dikatakan sebagai pemilik perusahaan AJB Bumiputera 1912, sudah dipaksa menanggung kerugian yang sangat besar, tapi dihadapkan pada kenyataan tidak mendapatkan kejelasan informasi dan batas waktu.
Karena sebelumnya pempol juga sudah dijanjikan dengan nomer antrian. Ternyata kelanjutannya tidak jelas, saat ini berganti dengan antrian PNM, yang juga belum ada kepastian.***