Atas kondisi pahit yang diterima pemegang polis dari ulah manajemen AJBB tersebut, tercatat 2 nama terpaksa harus menempuh jalur hukum.
Pihak pelapor yang diwakili oleh Ivy Safitri menyerahkan dokumen yang dibacakan di forum pertemuan tersebut kepada menajemen AJBB, ORI dan OJK.
Ivy Safitri menagih Janji BPA, BOC, BOD dan OJK, sekaligus menyoroti peran seluruh pihak atas kondisi RPK yang dinilai bak macan ompong dan tak berjalan sesuai rencana.
Berikut ini, kritik para pemegang polisi, yang dibacakan di hadapan manajemen AJB Bumiputera, ORI, dan OJK:
1. Mempertanyakan penyebab dan awal muasal terjadi kerugian. Lantas, siapa yang sesuai Anggaran Dasar (AD) masih berhak dianggap anggota AJB Bumiputera dan dapat dikenakan pasal ikut menanggung kerugian.
Baca Juga: 16 guru besar laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MK MK, diduga langgar kode etik
2. Sesuai rilis resmi manajemen, pemegang polis menagih janji, yang menyatakan saat data PNM sudah lengkap, maka akan dilakukan pembayaran senin pekan berikutnya. Pembayaran akan dibayarkan 2 tahap pada tahun 2023, 2024.
"Pemegang polis menyetujui PNM bukan karena setuju dan mendukung. Tapi karena kami sudah sangat lelah menunggu pembayaran bertahun-tahun tanpa kepastian. Berharap dengan PNM bisa berikan kepastian. Tapi ternyata kembali hanya diberi harapan palsu," tegas Ivy Safitri.