Seluruh pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5juta.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie jelaskan tiga opsi sanksi MKMK terkait pelanggaran kode etik Hakim MK
Seperti diiberitakan sebelumnya, pembayaran klaim tersebut bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK, pada 14 Februari 2023.***