"Beda di UU P2SK. Di sana tertulis sangat jelas. Bagi yang melakukan pinjol ilegal, dikenakan sanksi pidana paling lama 12 tahun. Dendanya mencapai Rp 1 triliun. Kami dan Kementerian Perhubungan dan Informasi sedang melakukan patroli siber dan akan memburu pelakunya,” jelasnya.
Baca Juga: WHO Beberkan Ada Sembilan Varian Baru Covid-19 Tengah Mendominasi Dunia
Lebih lanjut, Deputi Komisioner Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan, penyelesaian persoalan pinjol ilegal sebenarnya membutuhkan kerja sama berbagai pemangku kepentingan.
Sebagai tindak lanjutnya, Pak Sarjito berencana mengundang perwakilan Google dan Meta untuk membahas iklan pulsa ilegal.
“Kami akan kembali mengundang Meta dan Google bersama Cominfo dan menunggu peraturan pemerintah untuk menertibkan pelaku kejahatan (pinjol ilegal), karena ini perlu kerja sama,” ujarnya.
Baca Juga: Kampanye di Wonosobo Ganjar 'Satset' selesaikan masalah rakyat kecil
Hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan usaha 1.641 lembaga keuangan ilegal, termasuk 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Pada periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan mengenai perusahaan keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan tentang pinjol ilegal dan 388 pengaduan mengenai investasi ilegal.***