Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, Dinilai Berdampak Besar Pada Sektor Perdagangan

- 23 Maret 2024, 14:05 WIB
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional dari Universitas Tarumanegara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional dari Universitas Tarumanegara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. /Foto: Handout/Pribadi/

PORTAL LEBAK - Adanya wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, pada tahun 2025 mendatang, dinilai akan membawa pengaruh yang signifikan pada sektor perdagangan.

Pasalnya, kebijakan ini berdampak ke semua lapisan masyarakat. Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. menjelaskan kenaikan PPN meski hanya 1 persen berpotensi makin mendorong naiknya inflasi.

"Meskipun kenaikan tarif PPN hanya sedikit, tapi dampaknya merambat hampir ke seluruh harga produk serta sejumlah aktivitas jasa," kata Ariawan Gunadi, melalui keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com, di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Para Menteri Kabinet Indonesia Serahkan SPT Pajak di Istana Negara

Ariawan mengungkapkan, seperti satu studi yang diteliti oleh Aaron dan telah diterbitkan oleh Ernst & Young, pada tahun 2010, yang menunjukkan bahwa 1 persen kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada kenaikan tingkat harga agregat kurang dari 1 persen.

Tak hanya itu, kenaikan PPN akan mengakibatkan meroketnya harga produk, yang seiring dengan itu akan membuat barang dan jasa menjadi lebih mahal di masyarakat sebagai konsumen.

Menurut Ariawan, kenaikan PPN juga akan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi. Turunnya daya beli masyarakat mengakibatkan tingkat konsumsi rumah tangga melemah.

Baca Juga: Asosiasi dan Pengusaha Temui Menko Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Penundaan Pajak Hiburan

Penyebab utamanya, dinilai Ariawan yakni karena masyarakat merasa terbebani pascapeningkatan pajak yang harus mereka bayarkan, sehingga mereka cenderung mengurangi pola konsumsi dan memilih menyimpan uang daripada mengeluarkannya, untuk membeli barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x