Putus Hubungan Diplomatik, Staf Kedutaan Korut Diberi Batas Waktu Pergi Hingga 21 Maret

- 20 Maret 2021, 11:13 WIB
Kantor Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala lumpur
Kantor Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala lumpur /Foto: Twitter/@RidauddinDaud/

Baca Juga: Bongkar 7 Mitos Tentang Virus Covid-19

Adalah Mun Chol Myong, warga Korut yang diputuskan pengadilan Malaysia untuk diekstradisi ke AS, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di sana. Mun ditahan oleh otoritas keamanan di Malaysia pada 14 Maret 2021.

Mun diduga terlibat dalam pencucian uang, serta melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di AS, sehingga keamanan Malaysia menetapkan surat penangkapan Mun berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi 1992.

Pilihan ekstradisi ini pun tidak serta-merta atas keputusan Pemerintah Malaysia, namun telah diputuskan oleh Pengadilan Kuala Lumpur. Dan pemerintah Malaysia juga telah memenuhi hak fasilitas hukum kepada Mun, seperti berbicara ke pengacaranya sendiri, dan kunjungan keluarga Mun.

Baca Juga: Lowongan 1,3 Juta Calo Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 Dibuka Pemerintah

Baca Juga: Ancam Dengan Golok, Pemasang Pagar Beton di Tangerang Dipanggil Polisi

Menanggapi ekstradisi warganya ke AS, Kemenlu Korut menyebut ekstradisi yang dilakukan Pemerintah Malaysia merupakan tindakan keji dan kejahatan yang tak dapat diampuni, seperti yang ditulis malaymail.

"Tindakan Malaysia telah menghancurkan seluruh fondasi hubungan bilateral yang didasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan," ungkap Kemenlu Korut.

Kondisi kantor kedutaan Korut di Kuala Lumpur kemarin Jumat, 19 Maret 2021, terpantau awak media sangat tenang, meski ada beberapa mobil lalu lalang yang memasuki lokasi tersebut. Namun tak ada satupun mobil yang berhenti melayani awak media yang menunggu di sana.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Nikkei Asia Malaymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah