Putus Hubungan Diplomatik, Staf Kedutaan Korut Diberi Batas Waktu Pergi Hingga 21 Maret

- 20 Maret 2021, 11:13 WIB
Kantor Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala lumpur
Kantor Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala lumpur /Foto: Twitter/@RidauddinDaud/

PORTAL LEBAK - Korea Utara (Korut) resmi memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia setelah pengadilan Malaysia memutuskan untuk mengekstradisi salah satu warga Korut ke Amerika Serikat (AS).

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Malaysia juga telah pasrah atas keputusan Korut ini dan bersiap menutup kantor Kedutaan mereka di Pyongyang, yang sudah berhenti beroperasi sejak 2017.

Di saat yang sama, Pemerintah Malaysia juga sudah memerintahkan seluruh staf diplomatik untuk meninggalkan Malaysia selambat-lambatnya hingga 21 Maret 2021.

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Program Vaksinasi Menjelang Bulan Suci Ramadhan? Apakah Dapat Membatalkan Ibadah Puasa?

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi yang Unik di Bogor, Presiden Jokowi Ingin Dilakukan Juga di Kota Lain

Kemenlu Malaysia selalu menganggap Korut sebagai sahabat dekat sejak hubungan diplomatik pertama kali terjalin, dan mendukung Korut di masa sulitnya.

Terutama saat kejadian pembunuhan salah satu keluarga mantan pemimpin Korut terdahulu, yaitu Kim Jong-nam putra sulung dari Kim Jong-il, yang sempat jadi pembicaraan media internasional.

"Malaysia selalu menganggap DPRK sebagai mitra dekat sejak pembentukan hubungan diplomatik pada tahun 1973," dalam keterangan Kemenlu Malaysia seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Nikkei Asia.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Akan Digunakan Pekan Depan, Ini Penjelasan Menkes

Baca Juga: Bongkar 7 Mitos Tentang Virus Covid-19

Adalah Mun Chol Myong, warga Korut yang diputuskan pengadilan Malaysia untuk diekstradisi ke AS, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di sana. Mun ditahan oleh otoritas keamanan di Malaysia pada 14 Maret 2021.

Mun diduga terlibat dalam pencucian uang, serta melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di AS, sehingga keamanan Malaysia menetapkan surat penangkapan Mun berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi 1992.

Pilihan ekstradisi ini pun tidak serta-merta atas keputusan Pemerintah Malaysia, namun telah diputuskan oleh Pengadilan Kuala Lumpur. Dan pemerintah Malaysia juga telah memenuhi hak fasilitas hukum kepada Mun, seperti berbicara ke pengacaranya sendiri, dan kunjungan keluarga Mun.

Baca Juga: Lowongan 1,3 Juta Calo Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 Dibuka Pemerintah

Baca Juga: Ancam Dengan Golok, Pemasang Pagar Beton di Tangerang Dipanggil Polisi

Menanggapi ekstradisi warganya ke AS, Kemenlu Korut menyebut ekstradisi yang dilakukan Pemerintah Malaysia merupakan tindakan keji dan kejahatan yang tak dapat diampuni, seperti yang ditulis malaymail.

"Tindakan Malaysia telah menghancurkan seluruh fondasi hubungan bilateral yang didasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan," ungkap Kemenlu Korut.

Kondisi kantor kedutaan Korut di Kuala Lumpur kemarin Jumat, 19 Maret 2021, terpantau awak media sangat tenang, meski ada beberapa mobil lalu lalang yang memasuki lokasi tersebut. Namun tak ada satupun mobil yang berhenti melayani awak media yang menunggu di sana.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Nikkei Asia Malaymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah