Mantan Presiden AS Donald Trump Dinyatakan Bersalah Memalsukan Hasil Pemilihan Presiden Tahun 2020

- 3 Agustus 2023, 19:24 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump.
Mantan Presiden AS, Donald Trump. /REUTERS/Octavio Jones.

PORTAL LEBAK - Dewan juri federal pada Selasa memutuskan mantan Presiden AS Donald Trump bersalah dalam penyelidikan Departemen Kehakiman yang bertujuan membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.

Menurut dakwaan setebal 45 halaman, Donald Trump menghadapi tuduhan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat.

Donal Trump, dinilai menghalangi keadilan dan berkonspirasi untuk mencegah pelaksanaan hak konstitusionalnya.

Baca Juga: Google Setujui Truth Social Milik Donald Trump Masuk di Play Store

Enam orang telah disebut sebagai rekan konspirator Donald Trump, tetapi nama mereka belum dirilis oleh pihak berwenang.

Dakwaan itu adalah ketiga kalinya Trump diadili sejak mengundurkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat.

Dua kasus sebelumnya yang dia hadapi melibatkan negara bagian Florida dan melibatkan tuduhan bahwa dia secara ilegal menahan catatan negara bagian dan mencoba menghalangi pekerjaan penyelidik.

Baca Juga: Bocoran: Donald Trump Akan Tunda Kerjasama Merger dengan Perusahaan Media Sosial Truth

Kasus lain yang mengemuka di New York, melibatkan pembayaran uang kesulitan kepada seorang bintang film dewasa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x