Penjual Tramadol Asal Aceh di Malingping Ini Dibekuk Tim Resnarkoba Polres Lebak

16 Januari 2023, 11:44 WIB
Penjual Tramadol Asal Aceh di Malingping Ini Dibekuk Tim Resnarkoba Polres Lebak /Foto : Humas Polres Lebak /

PORTAL LEBAK - Nekad menjual obat-obatan tanpa izin edar, Tramadol dan Hexymer yang juga kerap digunakan untuk mabuk, pria asal Aceh ini dibekuk Tim Res Narkoba Polres Lebak.

Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten ini mengamankan seorang pelaku pengedar Obat Tanpa izin Edar beserta Barang buktinya, yaitu obat jenis tramadol, hexymer.

Menurut kepolisian, Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis 12 Januari 2023, sekira jam 20.00 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga: Terkait Gagal Ginjal Akut, Pakar Hukum: BPOM Dapat Dipidana Dengan Dalil Lalai Soal Pengawasan Obat

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan penjual obat tramadol dan hexymer tersebut.

"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis kemarin sekira jam 20.00 Wib di Jalan raya Pasar malingping Kampung Simpang desa Sukamanah Malingping Lebak", ujar Malik, pada Senin, 16 Januari 2023.

Menurutnya dari Pelaku HJ, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro Jaya

"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Malik.

Ditambahkannya Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak.

"Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.

Baca Juga: Bawa Ratusan Obat Daftar G Pemuda di Cijoro Rangkasbitung ini Diamankan Polres Lebak

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana," tegasnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler