PKS Sayangkan Penghentian Check Point Masuk Wilayah Kabupaten Lebak

- 19 Juni 2020, 10:19 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dian Wahyudi.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dian Wahyudi. /- Foto: Portal Lebak/Topan Aribowo Soesanto

PORTALLEBAK.COM - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak menyayangkan ditiadakannya check point untuk memasuki wilayah Lebak.

Pemerintah Kabupaten Lebak diminta tidak ikut-ikutan daerah lain, justru di saat warga yang positif Covid-19 di sini meningkat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD PKS Kabupaten Lebak Dian Wahyudi kepada PortalLebak.com, Jumat 19 Juni 2020.

Baca Juga: Enam Bulan Dilanda Banjir Bandang, Sawah Warga Sukarame Kecamatan Sajira Belum Bisa Ditanami

"Ini sangat disayangkan, di saat jumlah warga yang positif Covid-19 meningkat, kita justru membiarkan orang dari luar daerah dengan bebas masuk,” ujar Dian yang juga anggota DPRD Kabupaten Lebak ini.

Menurut Dian, peningkatan kasus positif Covis-19 di Kabupaten Lebak seharusnya menjadi peringatan darurat.

"Bukan lantas ikut-ikutan dengan meniadakan pemeriksaan seperti di daerah lain yang mungkin memang kasusnya berbeda karena jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 menurun," terang Dian.

Baca Juga: Waduh, Pecah Rekor Lagi, Tambah 1.331 Kasus Baru Covid-19

Dian pun mempertanyakan dasar keputusan Gugus Tugas Kabupaten Lebak.

Apakah keputusan menghentikan pemeriksaan di perbatasan sudah hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Pusat.

"Yang saya khawatirkan justru virus bawaan dari daerah lain dengan pelonggaran pemeriksaan di check point," tegas Dian.

Baca Juga: Naik Commuter Line, Tahan Diri Tidak Bicara Selama Perjalanan

Sebagaimana diberitakan PortalLebak.com sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak menilai, selain bawaan dari luar daerah (imported case) di dalam wilayah Lebak sendiri sudah terjadi penularan melalui transmisi lokal.

Dengan kata lain, virus corona telah berada di dalam wilayah Lebak.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk menghentikan aktivitas menghentikan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk di sejumlah titik wilayah perbatasan Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Corona Sudah di Dalam, Pos Pemeriksaan di Perbatasan Lebak Dibubarkan

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 440/1.976-GT/2020 tentang penghentian pelaksanaan pemeriksaan terbatas di jalur-jalur perbatasan transportasi darat.

Berdasarkan surat keputusan Bupati tersebut, 13 pos pengawasan dibongkar sejak 17 Juni 2020.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x