Khawatir Jadi Dinasti dan Oligarki Baru, Moratorium Pemekaran DOB di Lebak dan Pandeglang Didukung

- 31 Oktober 2020, 19:41 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin /Foto: Dok. Pribadi/

Kata Ujang, hal yang wajar jika masyarakat Lebak dan Pandeglang, Banten menginginkan pemekaran daerah dari wilayah induknya.

"Kita harus perhatikan, ini bukan masalah memenuhi syarat atau kriteria pemekaran wilayah. Tapi bagaimana setelah daerah tersebut dipisahkan, nantinya justru kesejahtraan rakyat terabaikan," ucap lulusan Universitas Al-Azhar tersebut.

Baca Juga: Ini Keputusan Lengkap Congres Pemoeda II 27-28 Oktober 1928, Mengandung Teks Sumpah Pemuda

Ujang menjelaskan, sebenarnya hak masyarakat Lebak dan Pandeglang jika ingin menjadi Kabupaten atau Kota. Namun, setelah dimekarkan apakah wilayah itu bisa membangun daerahnya dengan cepat.

Kata Ujang, Kabupaten atau tersebut tentu harus mampu menyejahterakan rakyatnya di masing-masing daerah.

Ujang menyebut banyak daerah setelah dipisahkan malah tak bisa berkembang. Bahkan, mereka malah menjadi beban wilayah induknya dan pusat.

Baca Juga: Terekam Sesama Wisatawan, Perahu Angkut 28 Orang Terguling di Danau Cikoncang Lebak, 3 Tewas

"Banyak daerah yang dipisahkan malah menguntungkan segelintir orang. Bahkan sumber daya alam juga dikuasai mereka," tutur Ujang.

Sebelumnya, muncul desakan dari tokoh masyarakat Banten yang menginginkan agar monlratorium pemekaran dicabut. 
Salah satunya datang dari tokoh Banten Selatan, KH Ahmad Taufik.

"Kami berharap Presiden mencabut moratorium pemekaran daerah sehingga terbentuk Kabupaten Cilangkahan," harap Ahmad.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x