Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Test GeNose atau Rapid Test Antigen Mulai 5 Februari 2021

26 Januari 2021, 16:25 WIB
Penumpang Jasa Kereta Api /Humas Pemprov Jabar/

 

 

PORTAL LEBAK -Pemerintah melalui Kemenhub melakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memaparkan, merujuk terbitnya 2 (dua) Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Juru Bicara Kemenhub menambahkan," melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” jelas Adita dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Lebak Amankan Empat Sepeda Motor Balap Liar di Dua Titik

Baca Juga: 22 Pati TNI Resmi Dapat Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu : SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Habib Bahar Bin Smith, Berkas Perkara dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Baca Juga: Pagi Ini Presiden Jokowi Bertolak ke Palembang, Berikut Agendanya

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain : Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Lebih lanjut ia memaprkan,“ untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui 'GeNose' pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

Baca Juga: Terjerat Selama 3 Hari, Harimau Sumatera di Aceh Berhasil Diselamatkan

Baca Juga: Innalillahi, Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi : angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

“Pelaksanaan Surat Edaran atau SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.

Kemenhub terus menghimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler