Berkas Perkara Munarman, Dalam Kasus Dugaan Terorisme Telah Dilengkapi Densus 88 Antiteror

2 September 2021, 12:08 WIB
Munarman saat ditangkap pihak Kepolisiann /Dokumen SeputarTangsel.com/

PORTAL LEBAK - Polisi telah mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman kepada Jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pertengahan Agustus lalu.

“Iya sudah (dikirim-Red). Tanggal 16 Agustus 2021,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Setelah Munarman, Tiga Mantan Petinggi FPI Juga Ditangkap Densus 88 Di Makassar

“Berkas telah diserahkan ke JPU kembali, ini setelah petunjuk JPU dipenuhi penyidik. Tentu penyidik telah mempelajari kembali,” tambahnya.

Kombes Ramadhan, seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, menyatakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU.

Sehingga penyidik polisi sudah mengirimkan kembali berkas perkara Munarman dalam dugaan kasus terorisme.

Baca Juga: Munarman Terjerat Kasus Terorisme, Polri: Tetap Bisa Dikawal Pengacara

Seperti diketahui, pada 7 Juni 2021 kasus Munarman telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU.

Penyidik kepolisian telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Munarman agar dilengkapi atau P-19.

Selanjutnya, penyidik polisi menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut, juga memeriksa saksi tambahan.

Baca Juga: Masih Belum Tahu Cara Dapat BLT KIP bagi Siswa SD, SMP dan SMA, Ini Syaratnya Dapat Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta

Beberapa saksi tambahan yang diperiksa, yakni; Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan Haris Ubaidillah, pengurus FPI lainnya.

Tak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas, juga akan diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas para penyidik untuk melakukan pemenuhan terhadap status P-19 itu. Khususnya alat bukti materiil, seperti pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” tambah Kombes Ramadhan.

Baca Juga: Atasi Stunting, BKKBN Kerjasama Membangun Rumah Pangan Lestari Dengan Kementan

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai petunjuk JPU, selanjutnya penyidik polisi mengembalikan berkas Munarman.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman.

Berkas perkara yang sempat dikembalikan JPU kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri, telah dikembalikan kembali kepada JPU.

Baca Juga: Moderna Tarik Kembali Dosis Vaksin Covid-19 di Jepang, Setelah Ada Kontaminasi

“Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tutup Kombes Ramadhan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler