Diduga Maling Uang Rakyat, Wali Kota Bekasi dan Sejumlah Pihak Disebut Terjaring OTT KPK

5 Januari 2022, 19:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. KPK dikabarkan melakukan OTT di wilayah Bekasi. /Foto: Pikiran Rakyat/

PORTAL LEBAK - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, diduga termasuk di antara sejumlah pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 5 Januari 2022.

KPK melakukan OTT pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB, dan mengamankan beberapa pihak.

Para pihak yang terjaring OTT KPK itu kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Dimutasi Kapolri, Firli Bahuri: Saya Masih Ketua KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip PortalLebak.Com Antara pada Rabu membenarkan hal tersebut.

"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kendati begitu, KPK belum menginformasikan secara rinci tentang operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 Mantan Pengawai KPK

Hingga artikel ini diturunkan, KPK belum menjelaskan lebih lanjut nama para pihak yang telah ditangkap.

Namun, beberapa kalangan menyebut nama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi termasuk yang ikut diamankan dalam OTT tersebut.

Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) di Bekasi itu pun belum disampaikan oleh KPK.

Baca Juga: 10 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Ditemukan di Bekasi, Hitungan Jam Seorang Tersangka Dibekuk

Ali Fikri mengungkapkan bahwa para pihak yang ditangkap dan diamankan itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk selanjutnya akan dimintai keterangan.

"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Wisatawan Asal Bekasi Hilang Tenggelam di Pantai Ciantir Sawarna

"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.

KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut terkait perkembangan OTT yang dilakukan di Bekasi.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler