Crazy Rich Indra Kenz Masih Ditahan, Uang Miliaran Milik Korban Binomo Disita Polisi

8 Juni 2022, 07:15 WIB
Affiliator binary option Binomo Indra Kenz mengaku sejak awal sudah lakukan ini sebagai bukti pertanggungjawaban. /Instagram/@indrakenz./

PORTAL LEBAK - Polisi menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway (PG) milik korban investasi bodong trading binary option Binomo.

Ini menunjukkan penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Uang miliaran rupiah itu dipastikan polisi bukan aset tersangka Indra Kenz, tapi merupakan dana transaksi dari para korban Binomo.

Baca Juga: Selain Indra Kenz, Penyidik Polisi Akan Seret Pelaku Penipuan Lain di Kasus Binomo

"Penyitaan dana dilakukan dari rekening Payment gateway (PG) PT. Dhasatra Money Transfer, atas transaksi milik PT. Beta Akses Voucher, senilai Rp1,8 miliar," ungkap Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta awal pekan ini.

"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra Kenz-Red). Secara garis besar itu aliran Binomo," beber Karta, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Polisi sebelumnya menelusuri transaksi korban Binomo terhadap rekening PT Dhasatra sebelum penyitaan.

Baca Juga: Daftar Harta Crazy Rich Indra Kenz yang Akan Disita Oleh Polisi Dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan hal ini.

"(Ditemukan-Red) ada kerja sama antara PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Kombes Chandra.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah menyita beberapa barang bukti, berupa uang dan barang di kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Kasus Binomo Kembali Menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Barang Bukti yang disita itu yakni dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bareskrim Polri sekaligus menyita satu bidang tanah dan bangunan di Tangerang, Banten. Ada pula 12 jam tangan mewah, serta uang tunai Rp1.645.262.000.

Polisi menjelaskan semua barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Agar diputuskan dan menjadi pengembalian kerugian para korban.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Mulai Biasakan Matikan Ponsel Sebelum Tidur, Tapi Diganti dengan Menonton Film

Dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz (affiliator Binomo), Brian Edgar Nababan (pembawa Binomo ke Indonesia) dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (perekrut affiliator).

Termasuk di dalamnya, Wiky Mandara Nurhalim sebagai (tenaga admin Indra), Nathania Kesuma (jadi tersangka karena menerima aliran dana dari kakaknya Indra Kenz).

Baca Juga: Khawatir Aksi Rusia, Perempuan Finlandia Daftar dan Pelajari Teknik Pertahanan Militer

Selain itu, ada Vanessa Khong (mantan kekasih Indra. karena menerima aliran dana), dan Rudiyanto Pei selaku pembeli 10 jam tangan mewah Indra Kenz, senilai Rp8 miliar (membantu menyamarkan hasil kejahatan).

Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler