Ganjil Genap Hari Ini Jakarta Diterapkan di 25 Titik, Anda Harus Tahu 13 Ruas Jalan Lama dan Baru

6 Juli 2022, 11:26 WIB
Info ganjil genap di Jakarta dalam unggahan Instagram Dishub DKI Jakarta. /Instagram @dishubdkijakarta

PORTAL LEBAK - Penerapan kebijakan pemberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah diperluas, dari sebelumnya 13 menjadi 25 ruas jalan.

Hal ini diterapkan oleh kepolisian yang memperluas cakupan sistem ganjil genap dari sebelumnya dan telah berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022.

Bagi Anda pengemudi kendaraan roda empat di DKI Jakarta, harus benar-benar mengetahui penerapan ganjil genap, agar tidak terkena tilang denda dari polisi.

Baca Juga: Macet Parah Setiap Hari, Pengguna Jalan Raya Kemang Bogor Mengeluh: Sore Pasti Macet Total

Dilansir PortalLebak.com dari laman Korlantas Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugome menyatakan terdapat dua pola penindakan.

Pertama, penindakan di 13 ruas jalan yang lama diterapkan melalui pemantauan dari sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sedangkan kedua, penindakan penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan jajaran kepolisian dengan cara manual oleh petugas atau tilang di tempat.

Baca Juga: Mulai Dibahas Pemkab Bogor Jalan Alternatif Gunung Putri ke Jonggol, Arman Sulaeman: Solusi Kemacetan

Hal ini ditegaskan sekaligus diungkap, oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo.

Terkait sistem penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, akan berlangsung pada hari Senin - Jumat.

Ganjil genap berlaku pagi hari, pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan selanjutnya pada sore hari, pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Catat: DPUPR Lebak Lakukan Pengalihan Jalan untuk Perbaiki Jembatan Ciselaraja dan Longsor di Jalan Tanjakan T

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang, ini berdasarkan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tilang baik yang diberlakukan ETLE maupun tilang manual oleh petugas kepolisian, yakni denda maksimal sejumlah Rp500 ribu, bagi pengendara yang melanggar.

Berikut 13 titik ruas jalan lama yang diberlakukan sistem ganjil genap:

Baca Juga: Harga Cabai Meroket, Petani di Garut Jaga Tanaman Sampai Tidur di Ladang

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

Baca Juga: Ini Daftar 3 Agenda Strategis, Presiden Jokowi Minta Polri Kawal Sampai Tuntas

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Baca Juga: Stok Beras 6 Bulan ke Depan Dijamin Bulog Lebak dan Pandeglang

Polda Metro Jaya kembali menambah ruas jalan baru yang diterapkan sistem ganjil genap, di 12 titik, yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan merdeka Barat

6. Jalan Suryopranoto

Baca Juga: Leeds United Makin Sulit Dapatkan Penyerang Bertalenta Charles De Ketelaere karena Dua Klub Besar Ini

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat

11. Jalan Kramat Raya

12. Jalan Stasiun Senen

Baca Juga: Oknum Aparat Desa Pabangbon Leuwiliang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan Rp150Juta

Seperti diketahui, sistem ganjil genap telah resmi diberlakukan, dengan penindakan dilakukan mulai 13 Juni 2022.

Selama periode 6-12 Juni 2022, penindakan oleh kepolisian diberlakukan namun sifatnya uji coba saja. Meski saat ini, penerapan sanksi telah penuh dijalankan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler