Baru Pertama Kali di Indonesia: Hakim Agung Ditangkap OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mengaku Bingung

23 September 2022, 14:19 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

PORTAL LEBAK – Sejarah baru ditorehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pertama kali mencokok Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati spontan menyita perhatian luas masyarakat di tanah air, serta mengundang keprihatinan dari pimpinan KPK.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat.com terdapat empat fakta terkait OTT kasus dugaan maling uang rakyat bentuk suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Setelah OTT KPK, Hakim dan Panitera Surabaya Diberhentikan Mahkamah Agung

Pada saat terangkap tangan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) mengaku bingung dan spontan membantah sudah menerima uang senilai sekitar Rp800 juta.

Pimpinan KPK menyatakan, Sudrajad Dimyati menerima uang dari Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).

Meski demikian Sudrajad Dimyati mengaku akan kooperatif dan membuktikan dirinya tak bersalah sekaligus membahtah, bahwa dia tidak mengetahui sama sekali kasus suap yang menderanya.

Baca Juga: Tanggapi Sidang Vonis Anaknya, Ibu Gaga Muhammad Mengaku Santai Tapi Sebut Putusan Hakim Bisa Dimanipulasi

Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri melalui konferensi pers mengungkapkan tindakan OTT oleh jajarannya dilandaskan informasi yang berasal dari laporan masyarakat.

Firli menjelaskan ada aduan publik, tentang informasi pertemuan rahasia penyerahan maling uang rakyat berupa suap kepada hakim agung atau perwakilannya.

Tujuan penyerahan sejumlah uang tersebut digunakan untuk memuluskan penanganan satu perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Anies Baswedan Diisukan Tersangka Kasus Formula E, KPK Nyatakan Tidak Benar

"Tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Berikut kronologi penangkapan OTT terhadap Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati, yang dilansir informasi oleh KPK:

Rabu, 21 September, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapati ada transaksi penyerahan uang dari pengacara klien kasus terkait, Eko Suparno (ES) kepada Desy Yustria (DY) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan MA, yang mewakili Hakim.

Baca Juga: Pertamina Nyatakan Kualitas Pertalite Tetap Dipertahankan Usai Kenaikan Harga BBM, Ini Alasannya

Kamis, 22 September 2022, pada pukul 01.00 WIB, penyidik KPK aktif bergerak untuk menangkap dan mengamankan Desy Yustria di kediamannya.

KPK kemudian menyita barang bukti uang tunai berupa pecahan dolar sejumlah 205.000 dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar (kurs pada 23 September 2022, pukul 08.21 WIB).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga ikut mengamankan uang tunai sejumlah Rp50 juta yang merupakan bentuk maling uang rakyat berupa suap.

Baca Juga: Genderang Pilkada Banten 2024 Ditabuh, Airin Rachmi Diany Siap Dimenangkan DPD II Partai Golkar Kota Serang

Selanjutnya, Firli Bahuri juga mengungkapkan daftar lengkap para tersangka yang terlibat maling uang rakyat (suap) yang sebagian besar dijalankan oleh PNS:

1. Desy Yustria (PNS) di Kepaniteraan Mahkamah Agung;

2. Muhajir Habibie (PNS) di Kepaniteraan Mahkamah Agung;

3. Edi Wibowo (PNS) sebagai Panitera Mahkamah Agung;

4. Albasri (PNS) di Mahkamah Agung;

Baca Juga: Rusia Memulai Pemungutan Suara Referendum 'Aneksasi' di Wilayah Ukraina

5. Elly Tri (PNS) di Mahkamah Agung;

6. Nurmanto Akmal (PNS) di Mahkamah Agung;

7. Yosep Parera selaku Pengacara kasus;

8. Eko Suparno selaku Pengacara kasus.***

Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com: 4 Fakta OTT Hakim Agung Pertama Sepanjang Sejarah Indonesia, Sudrajad Dimyati Kebingungan

(Reporter: Siti Aisah Nurhalida Musthafa)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler