Menteri Dalam Negeri Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Detil Rinciannya

11 November 2022, 19:32 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri John Wempi Wetipo (kiri) dan anggota Komisi II DPR yang juga mantan Ketua Pansus Revisi UU Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun (kedua kanan) memukul tifa saat peresmian tiga daerah otonom baru papua dan pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Mendagri resmi melantik tiga penjabat gubernur daerah otonom baru (DOB) Papua yakni Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif.

PORTAL LEBAK - Tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah diresmikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

"Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022,"

"Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," ujar Tito dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Ada Uang Tunai dan Emas Batangan Ditemukan di Apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe, Saat Digeledah KPK

Peresmian tiga provinsi baru di Papua ini digelar di Lapangan Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat 11 November 2022.

Peresmian tiga provinsi baru di Papua, ditandai pemukulan tifa oleh Tito bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Baca Juga: Badan Percepatan Otonomi Khusus Papua Dibentuk Presiden Jokowi, Ini Tugasnya

Keputusan ini terjadi setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022.

Presiden Jokowi Sahkan RUU Jadi UU DOB Papua

Selanjutnya, RUU DOB ketiga provinsi di Papua itu lantas disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2022.

UU DOB itu menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur sampai pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan, setelah UU disahkan.

Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 11 November 2022, Banyak Gratisan Primogems Menanti

Setelah para penjabat gubernur resmi dilantik, sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB tersebut, maka mereka akan mengemban sejumlah tugas.

Para Pj Gubernur harus menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan Undang-undang.

Selain itu, para pj gubernur DOB itu pun ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Baca Juga: Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Bareskrim Polri dan Dewan Pers Buat Perjanjian Kerja Sama PKS

Termasuk memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Tito menjelaskan pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif.

"Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami kemajuan pesat, baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses administrasi lainnya," pungkas Tito.

Baca Juga: Bruce Willis Hadapi Masa Sulit Sejak Mengidap Afasia, Sylvester Stallone: Sangat Menyedihkan

Pemekaran daerah di Papua itu juga dapat memotong birokrasi panjang dan rumit yang mengakibatkan roda pemerintahan berjalan lamban.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler