KPK: Ada Kode 'Nganter Musang King' dan 'Every Body Happy' di Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

16 April 2023, 07:28 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana mengenakan rompi tahan KPK dan diborgol. /Foto@youtube.com/

PORTAL LEBAK - Dalam kasus Suap yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kode Kode 'Nganter Musang King' dan 'Every Body Happy'.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek Bandung Smart City (BSC) di tahun anggaran 2022-2023.

Pasalnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana diduga menerima sejumlah uang saat memproses pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan penyedia jasa internet di proyek BSC.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana, 9 Orang Ditangkap Plus Uang Tunai Untuk Suap

KPK mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers, Minggu, 17 April 2023, usai menyelidiki Wali Kota Bandung Yana Mulyana, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret 8 orang lainnya, di Bandung, Jumat 14 April 2023.

Lembaga anti rasuah tersebut sekaligus menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka, selain Yana Mulyana dalam kasus dugaan maling uang rakyat terkait suap dan gratifikasi proyek BSC.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dilansir PortalLebak.com dari live akun Instagram KPK, Minggu dini hari.

Baca Juga: Breaking News: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Diduga Maling Uang Rakyat Suap Barang dan Jasa

Berikut nama 5 orang yang terseret sebagai tersangka kasus maling uang rakyat, Wali Kota Bandung Yana Mulyana:

1. Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan,
2. Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal,
3. Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro,
4. Direktur PT SMA Benny,
5. CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca Juga: KPK: Bupati Meranti Gunakan Hasil Maling Uang Rakyat atau korupsi untuk Kampanye

Kronologi Kasus Suap Wali Kota Bandung

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers KPK mengungkapkan proses kronologi ketika Pemkot Bandung mengagas program BSC atau Bandung Smart City.

Saat dilantik sebagai Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada tahun 2022 menggantikan Oded M Danial, yang meninggal tanggal 21 Desember 2021.

Proyek BSC pun terus digagas dan memaksimalkan layanan kamera pengawas atau CCTV serta jasa internet, bagi warga kota kembang itu.

Baca Juga: Arus Mudik 2023: Polisi Susun Rekayasa Lalu Lintas di Pelabuhan Bakauheni

Selanjutnya di bulan Agustus 2022, pihak swasta Andreas bersama Sony atas sepengetahuan Benny, berjumpa Yana Mulyana, di Pendopo Wali Kota.

Andreas dan Sony mengungkapkan niat mereka saat datang, supaya dapat mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan serta Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Khairul, memfasilitasi pertemuan di aula Wali Kota Bandung, agar para pihak swasta bertemu orang nomor satu di ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu.

Baca Juga: Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023, Diubah dan Ditambah Satu Hari

Asal Muasal Kode 'Nganter Musang King' dan 'Every Body Happy'

Pada Desember 2022, pihak swasta ini kembali berjumpa Yana Mulyana di Pendopo, Sony menyerahkan sejumlah uang kepada sang Wali Kota Bandung.

Mereka membahas penunjukkan PT CIFO menjadi pelaksana pengadaan CCTV serta jasa internet di Dinas Perhubungan.

Meski, sebelumnya keikutsertaan PT CIFO dalam proyek BSC telah melalui aplikasi e-katalog.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi penerimaan uang oleh Dadang Darmawan, Kepala Dishub Kota Bandung melalui Sekertarisnya, Khairul Rijal. Kemudian, Yana melalui Rizal Hilman selaku sekertaris pribadinya.

Baca Juga: BMW iX Jadi Andalan Pemerintah Indonesia Layani Kepala Negara Anggota KTT ASEAN Ke-42

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'everybody happy'," ungkap Ghufron.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 Miliar," imbuhnya.

Selanjutnya pada Januari 2023, Wali Kota Bandung Yana Mulyana diduga menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Baca Juga: Kementerian PAN-RB Tentang Kemelut Jabatan Fungsional: Angka Kredit Dosen Tidak Akan Hangus

"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Ghufron.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ungkapnya.

Yana Mulyana Tertangkap OTT KPK

Wali Kota Bandung Yana Mulyana, berserta tersangka lainnya, Jumat 14 April 2023 terjaring OTT KPK. Ini digelar sesuai laporan masyarakat yang tahu dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan Yana Mulyana.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,6 Dirasakan di Jawa Timur Sampai Bali, Kedalaman 632 Kilometer

Ketika OTT digelar, KPK menangkap 9 orang tapi selanjutnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap BSC ternyata hanya 6 orang.

Dalam OTT KPK tersebut, disita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, Yen, Bath, Ringgit.

Terdapat pula sepatu merk Louis Vuitton tipre Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam dan coklat dengan total nilai sekira Rp 924,6 juta.

Perbuatan Yana Mulyana, Dadang dan Khairul menjadi tersangka penerima suap, dijerat dan dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BNPB: Masyarakat Bisa Akses Peta Arus Mudik dan Balik Aman Bencana, Berikut Link dan Kegungaannya

Selain itu tersangka pemberi suap yakni Benny, Sony dan Andreas dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B Pasal 13 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana ini ditahan dalam 20 hari ke depan 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rumah tahanan KPK, demi kepentingan penyidikan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler