Majelis Hakim korupsi proyek BTS 4G selayaknya cerdas putuskan hukuman tuk justice collaborator Irwan Hermawan

9 November 2023, 14:08 WIB
Pengamat Politik Universitas Indonesia mengatakan bahwa penetapan tersangka Achsanul Kosasih dalam kasus korupsi BTS 4G merupakan upaya pelemahan BPK /ANTARA/

PORTAL LEBAK - Pelaku tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Irwan Hermawan yang telah menjadi justice collaborator, menjadi saksi pelaku telah bekerja sama dengan penegak hukum.

Irwan Hermawan merupakan pejabat yang membeberkan korupsi sekitar 8 triliun uang negara memang pantas menarik perhatian juri yang mengadili kasus korupsi BTS.

Bahkan, dalam persidangan, pengakuan Irwan Hermawan turut andil besar karena Kejaksaan Agung hanya berhasil mengusut 6 tersangka, namun kemudian menambah 10 tersangka lainnya.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Hakim vonis Mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara

Hal tersebut belum cukup untuk menyelesaikan kasus utama secara tuntas, yakni korupsi proyek BTS 4H yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana proyek tersebut.

“Kami yakin majelis hakim yang mengadili kasus ini memahami dengan jelas potensi Irwan Hermawan menjadi Justice Collaborator (JC).

Potensi Irwan akan sangat membantu peradilan dalam menghentikan pelaku lain dalam kasus korupsi korporasi BTS, kasus dan upaya pencucian uang, untuk menghalangi penegakan hukum.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

"Majelis sudah mencermati bahwa tanpa pengakuan Irwan maka negara sulit menjerat pelaku lain. Tidak mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menjerat sebanyak penjahat yang dikulitin pengadilan. Majelis Hakim tentu ada penilaian tersendiri sehingga wajar jila Irwan diapresiasi oleh peradilan,"urai Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) melalui keterangan tertulisnya.

Kewenangan Majelis Hakim ditambah fakta persidangan serta keyakinannya selama sidang berlangsung maupun berpedomam pada surat edaran Menurut SEMA 4/2011, maka posisi Irwan sebagai justice collaborator.

Alhasil dia bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah.
SEMA itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.

Baca Juga: PPDI temui Jokowi suarakan peningkatan gaji dan jabatan perangkat desa

“Jika mengacu pada surat pemberitahuan Mahkamah Agung RI, kami yakin Majelis Hakim akan mengapresiasi tinggi Irwan dengan imbalan yang menarik agar tetap antusias memamerkan kasus korupsi BTS 4G," ucapnya.

"Di sini Kecil kemungkinannya pasti ada pelaku lain yang ingin seperti Irwan kan? Pengadilan pidana sering kali terbukti korup. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bijak memberikan imbalan kepada saksi pelaku yang bersedia bertindak dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” pungkas Iskandar.***

 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler