Presiden Jokowi Sahkan PP Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

- 5 Januari 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi stop kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi stop kekerasan seksual terhadap anak /freepix.com/doldam10/

Baca Juga: Dua Hari Pasca Positif Covid-19, Gubernur Jatim Khofifah Pamer Foto Pribadinya

“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Definisi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Ini Cara Presiden Keenam RI SBY Memasak Kupat Tahu

Baca Juga: Wow, Anda Mau Coba Daging Ayam Yang Bukan Dari Ayam?

Sementara anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam PP mengatur batas waktu tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Akan Membatasi Kebebasan Pers

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x