Baca Juga: Ilmuwan Luar Angkasa Temukan 5 Penemuan Hebat di Tahun 2020
Baca Juga: Tercatat 2.925 Bencana Alam dengan Korban 370 Jiwa Sepanjang Tahun 2020
Sedangkan bagi para pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, diberikan rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik serta mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan.
Sementara, untuk pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial. “Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan,” bunyi Pasal 18 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan pada BAB III terkait pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama empat belas hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Mulai 4 Januari 2021, Jembatan Ciujung Baru Rangkasbitung Ditutup, Ini Penejelasanya
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Berikut Fitur Baru WhatsApp
Pengumuman dilaksanakan oleh jaksa paling lama tujuh hari kerja setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok. “Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman; laman resmi kejaksaan; dan media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial,” ketentuan Pasal 21 ayat (2).
Pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku; foto terbaru; nomor induk kependudukan/nomor paspor; tempat/tanggal lahir; jenis kelamin; dan alamat/domisili terakhir.
Tertuang dalam ayat (4) pasal tersebut, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas ini. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP Nomor 70/2020 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 7 Desember 2020 ini.***