Presiden Jokowi Peranjang PPKM Hingga 8 Februari 2021, Aturan Diperketat

- 22 Januari 2021, 15:17 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. /Foto: Humas Sekretariat Kabinet RI/Rahmat/

Baca Juga: Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 Dihentikan, Keluarga Korban Tabur Bunga

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB. “Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” jelasnya.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

  • Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  • Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
  • Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Kasus Raffi Ahmad Dalam Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan dihentikan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Sah, DPR RI Sepakat Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

“Terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” papar Airlangga.

Mengenai perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia. Airlngga mengungkapkan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x