Aparatur Sipil Negara Dilarang Bepergian saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi 2021

- 10 Maret 2021, 01:41 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /pikiran rakyat/

PORTAL LEBAK - Terkait pembatasan mobilitas selama Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.

Pembatasan mobilitas itu berlaku juga untuk keluarga para ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, tanggal 8 Maret 2021.

Baca Juga: Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Lebak, Ikuti Pendidikan dan Latihan

Baca Juga: Geng Motor All Star di Kota Serang, Tangkap Semua dan Pidanakan

Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN, Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, dalam Masa Pandemi Covid-19, menjelaskan larangan tersebut.

Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Selain itu, pengecualian diberikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani, setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca Juga: Kardus Berisi 42,9 Kg Sabu, Diamankan TNI di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Baca Juga: Kerajaan Inggris Tetap Diam di Tengah Krisis Usai Meghan Klaim Pernyataan Rasis

Setiap aturan itu, dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Meski telah memegang izin bepergian ke luar daerah, ASN juga harus memperhatikan empat hal, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIGBANG Perlihatkan Potret Untuk Brand Ambassador Chanel

Baca Juga: KAI Luncurkan Livery 'Jadul' Untuk Mengedukasi Masyarakat Mengenai Perkembangan Kereta Api di Indonesia

Menpan RB Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Baca Juga: Meski PPKM Mikro Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Wisata Beroperasi Kembali

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Terkejut! Andin Menanyakan Pada Elsa Tentang Anak Kandung yang Sebenarnya

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021”, jelas SE tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Baca Juga: Kemenpanrb Berikan Penghargaan Role Model Pelayanan yang Ramah Kelompok Rentan kepada Kemenhub

Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasien Terpapar Varian Baru Corona B117 Dinyatakan Sembuh

Surat satgas itu tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x