PORTAL LEBAK - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya.
Keputusan ini ditetapkan penyidik, usai tetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri.
Dokter Richard Lee selanjutnya diminta untuk menjalani wajib lapor, oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Sosok Polwan Cantik Brigadir Iis Mulyani yang Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus menilai dokter Richard Lee kooperatif..
“Setelah jalani pemeriksaan yang bersangkutan tidak ditahan, hanya saja wajib lapor soalnya yang bersangkutan kooperatif,” ungkapnya.
Di sisi berbeda, dokter Richard Lee menghaturkan ucapan terima kasih bagi setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Mayat Anak Singa Ditemukan di Siberia, Terkubur di Lapisan Es Selama 28.000 tahun
Dokter Richard Lee pun lega karena polisi mengeluarkan kebijakan tentang tidak menahan dirinya, meski berstatus sebagai tersangka.