Dirlantas juga memaparkan penerapan ganjil genap di 3 kawasan itu, masih sama dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB dan akan berlaku hingga, Senin 30 Agustus 2021 nanti.
Sedangkan untuk mekanisme tilang bagi pelanggaran lalu lintas, tidak ada perubahan.
Baca Juga: Viral: Tanto Gunawan Penambal Perahu di Lebak, Minta Bantuan Seragam Sekolah untuk Anaknya
“Sejaui ini kebijakannya masih sama, kita putar balik,” pungkas Kombes Pol. Sambodo.***