Ganjil Genap di 3 Kawasan Jakarta, Ini Alasan Penerapannya oleh Polda Metro Jaya

- 26 Agustus 2021, 18:25 WIB
Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap nomor polisi kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap nomor polisi kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Dirlantas juga memaparkan penerapan ganjil genap di 3 kawasan itu, masih sama dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB dan akan berlaku hingga, Senin 30 Agustus 2021 nanti.

Sedangkan untuk mekanisme tilang bagi pelanggaran lalu lintas, tidak ada perubahan.

Baca Juga: Viral: Tanto Gunawan Penambal Perahu di Lebak, Minta Bantuan Seragam Sekolah untuk Anaknya

“Sejaui ini kebijakannya masih sama, kita putar balik,” pungkas Kombes Pol. Sambodo.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x