"Sebelumnya, dana insentif guru ditempatkan di daerah. Pencairan insentif tahun 2021 dilakukan terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," jelasnya.
"Tunjangan Insentif bagi guru non PNS pada RA/Madrasah disalurkan bagi guru yang berhak menerimanya langsung ke rekening guru tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Amerka Serikat Memulai Penarikan Pasukan dari Kabul, Serang ISIS Lewat Serangan Drone
Seiring itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan adanya keterbatasan anggaran, insentif diberikan hanya kepada guru madrasah bukan PNS.
Mereka yang menerima dana, harus memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota di masing-masing provinsi.
Berikut kriteria guru madrasah non PNS, penerima dana insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah,;
Kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus;
Baca Juga: Forum Pimred PRMN: Sepakat Ganti Kata 'Koruptor' Jadi 'Maling', 'Rampok' dan 'Garong' Uang Rakyat