Kebebasan untuk mewujudkan atau memperlihatkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat tunduk pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum
Sekaligus diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.
Akan tetapi perlu diingat bahwa peraturan, kebijakan dan perlakuanpun tidak boleh bersifat diskriminatif hanya karena keyakinan atau cara mereka beribadah berbeda dengan yang lain.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Way Sekampung di Pringsewu Lampung
Dalam hukum di Indonesia, Amnesty mengungkapkan hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan dijamin dalam UUD 1945.
Aturan itu terdapat di Pasal 29 (2) terkait kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) terkait kebebasan berkeyakinan.***