Amnesty Internasional Indonesia: Kutuk Perusakan Rumah Ibadah, Negara harus Lindungi warga Ahmadiyah

- 5 September 2021, 10:09 WIB
Perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah oleh massa, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (03/09/2021), dikutuk keras oleh Amnesty Internasional Indonesia
Perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah oleh massa, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (03/09/2021), dikutuk keras oleh Amnesty Internasional Indonesia /Foto: amnesty.id/Humas/

Baca Juga: Wagub Jabar Bersama KSAL Tinjau Serbuan Vaksinasi di Ponpes Suryalaya Tasikmalaya

Sejak November 2020, terdapat penolakan terkait pembangunan gedung baru itu, dari beberapa kelompok masyarakat.

Pada tanggal 12 Agustus 2021, sebuah kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang mengirim surat ke Pemkab Sintang.

Surat berisi ultimatum agar aparat segera menindak umat Ahmadiyah di Sintang dalam waktu tiga kali 24 jam.

Aliansi tersebut mengancaman akan bertindak sendiri bila ultimatum itu tidak dipenuhi.

Baca Juga: Jadi Koruptor, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Proyek PUPR

Selanjutnya pengurus Ahmadiyah (JAI) setempat mengirim surat meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Sintang, karena ancaman itu.

Pada 13 Agustus, Plt Bupati Sintang mengirim surat kepada pengurus JAI Kabupaten Sintang untuk menghentikan kegiatan beribadah.

Pada 14 Agustus, aparat Pemkab menutup paksa dan menyegel Masjid Miftahul Huda.

Amnesty International Indonesia telah berkali-kali mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut SKB tentang Ahmadiyah.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x