Selanjutnya Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap kejadian ini.
Pemerintah didesak mengambil langkah nyata untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah juga dinilai harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa seluruh anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan.
“Langkah pertama yang dapat dilakukan Pemerintah Pusat adalah dengan mencabut SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri 2008 tentang Ahmadiyah," kata Usaman.
"SKB ini sering digunakan oleh pemerintah-pemerintah daerah maupun kelompok intoleran sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga Ahmadiyah,” pungkasnya.
Baca Juga: Negara Afghanistan Hadapi Pergulatan Ekonomi dan Geopolitik Berat
Seperti diketahui, Jumat, 3 September 2021, sejumlah massa mendatangi Masjid Miftahul Huda di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang dan melempari masjid, juga membakar gedung di belakang masjid.
Masjid Miftahul Huda pertama dibangun pada tahun 2007. Pada tahun 2020, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) setempat memutuskan untuk membangun gedung masjid baru.
Pasalnya, kondisi bangungan yang lama sudah tidak layak, dan pembangunan gedung baru selesai pada bulan Mei 2021.